Cegah Covid-19, Pemda Bolmong Terbitkan Surat Edaran

BOLMONG, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, senin (23/03/2020) menerbitkan Surat Edaran dengan nomor:800/B.03/BKPP/140, perihal penyesuaian sistem kerja Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, dilingkup Pemda Bolmong.

Surat Edaran yang diterbitkan Pemda Bolmong, sebagai bentuk tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo, tanggal 15 Maret terkait penangan Covid-19 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor:440/2436/SJ/ tanggal 17 Maret 2020, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani, Sekretaris Daerah, tertulis dalam rangka untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas dilingkup Pemkab Bolmong, maka seluruh ASN, Tenaga Honorer K2, dan tenaga Harian Lepas (THL) dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Baca juga:  Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Bahkan dalam isi Surat Edaran tersebut, untuk pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing masing pimpinan OPD dengan ketentuan bahwa ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN wanita yang sedang mengandung dan ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan gagal ginjal, diabetes dan paru paru untuk melaksanakan tugas ditempat tinggalnya masing masing, serta melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesheatan.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *