Kelompok Massa Minta Pelaku PETI Ditangguhkan, Kapolres: Tindak Lanjut Perintah Kapolda

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Mendadak ratusan kelompok massa datang didepan Halaman Kantor Mapolres Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Senin (11/05/2020) sekitar pukul 08.00 wita, dengan tujuan meminta adanya penindakan hukum yang adil kepada pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) yang telah ditahan.

Ratusan kelompok massa dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu meminta Gusri Lewan, warga desa Tungoi 2, Kecamatan Lolayan, pelaku PETI yang diamankan Polres Kotamobagu, itu dapat ditangguhkan.

“Minta Gusri Lewan, untuk keluar, tangguhkan. Dan kalau pun dari Pihak Polres menahannya, maka jangan hanya Gusri, tapi ada juga pelaku PETI yang lainnya masih ada diluar,” kata Nujul Mokodompit, selaku Orator.

Baca juga:  Wabup Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang HKBN Bersama Kemendagri RI

Lanjut Nujul, masyarakat juga minta untuk tetap bisa bekerja ditambang yang mereka beraktifitas yang telah di police line, guna memenuhi kebutahuan sehari-hari serta sambut lebaran, saat pandemic Covid-19.

“Pertimbangan karena kondisi Covid-19, ruang gerak masyarakat tidak tau mau kemana, yang serba terbatas, tentu caranya menghadapi mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sambut lebaran, itu yang bisa mereka kerja. Dan hari ini ditutup (Police Line),” tambah Nujul.

Nujul juga menambahkan, semenjak ada instruksi Kapolda Sulut, saat menghentikan semua alat berat, Gusri Lewan, sudah tidak lagi bekerja. Namun ada orang yang hingga saat ini masih naik dan bekerja dilahannya.

Baca juga:  PLN Suluttenggo Berhasil Pulihkan 100% Pasokan Listrik Pasca Banjir di Manado

“Tapi, yang manual itu yang kerja, bukan alat berat.” Terang Nujul Mokodompit.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan itu, sebagai tindaklanjut Perintah Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Royke Lomowa.

“Intinya menindak lanjuti perintah kapolda untuk penanganan PETI. Yang alat berat langsung di tindak,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK.

Lanjut Kapolres Kotamobagu, terkait dengan pekerja tambang yang menggunakan dengan cara manual, itu diberikan waktu sebulan untuk mengurus perijinan.

“Untuk yang manual di berikan jangka waktu sebulan untuk urus ijin. Dan ini sudah lebih dari 2 bulan, makanya ada penindakan,” tambah Kapolres Kotamobagu.

Baca juga:  Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos Ucapkan Selamat Paskah 2025

Lebih lanjut lagi dikatakan Perwira 2 Melati Polres Kotamobagu, terkait pertanyaan kelompok massa kenapa hanya GL yang ditahan, sementara yang lainnya masih ada diluar? AKBP Prasetya Sejati SIK, pun menyatakan sudah ada 8 (Delapan) yang diamankan, serta SW yang diributkan pun akan berlakukan sama.

“Terkait dengan komplain masyarakat kenapa Cuma Gusri. Saat ini sudah 8 orang kami amankan, dan utk SW yang mereka ributkan, kami juga sudah tangkap dan prjalanan dari manado ke kota.” Terang Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *