Melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Stenly dan Agusri Resmi di Tahan

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Sebagai bentuk keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di ‘Gunung Rumagit’ Potolo, Kecamatan lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara  (Sulut) patut diberi apresiasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penahanan terhadap 2 (Dua) Cukong Pengusaha, pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, terhadap SW alias Sten dan AL alias Gus.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Waka Polres, Kompol Rina Frillya SIK, yang didampingi Kasubag Humas, Iptu Rusman Muhammad Saleh, dan Kanit Tipiter, Aiptu Teddy Mandagi, mengatakan kedua tersangka SW alias Sten dan AL alias Gus, telah diamankan Tim Polres Kotamobagu telah menjemjput mereka dikediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan

Baca juga:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Manado Geledah Blok dan Kamar Hunian WBP

Dalam Konfrensi Pers, Waka Polres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK, mengatakan kedua tersangka AL dan SW ditetapkan sebagai tersangka, dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Berdasarkan Laporan Polisi No LP/244 /III/2020/sulut/res-ktg tanggal 18 maret 2020 pada tanggal  18 maret Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial Gus, dan Sten. Gus ditangkap di kediamannya di Tungoi pada 10 Mei 2020 kemarin tanpa perlawanan. Dan Polisi telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi. Sementara, tersangka Sten ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawan.  Saat ini Polres telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi,” kata Waka Polres kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK.

Baca juga:  Momen Apik Malam Pengantar Tugas Ronald Lumbuun, Tuntaskan Masa Tugas Kakanwil Dengan Capaian Gemilang

Lanjut Waka Polres Kotamobagu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005, menambahkan dari hasil penyelidikan, di ‘Gunung Rumagit’ Potolo, Satreskrim Polres Kotamobagu, juga mengamankan beberapa alat bukti yang ada di lokasi..

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) antara lain mesin generator, dan bahan beracun sianida. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah dalam proses penyidikan untuk lanjut ke proses penuntutan, ” tutp Waka Polres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK.

(Zul)

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *