DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna LPJ APBD TA 2019

Berita Utama, Minsel1264 Dilihat

Manadozone||Minsel – Bertempat Di Ruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), DPRD Kabupaten Minsel menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Minsel Tahun Anggaran (TA) 2019,. Kamis (23/07/2020).

Adapun Rapat Paripurna ini, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Paulman Runtuwene,, dihadiri Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, Bupati Minsel Christiany Paruntu, malalui Video Conference (Vidcon),.

Dalam kutipannya, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan,melalui Paulman Runtuwene mengatakan, pelaksanaan paripurna itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 kepada DPRD, paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca juga:  Skema Dugaan Penipuan Timothy Ronald: Jual Mimpi Lewat Kelas, Seret Nama dalam Tuduhan Scam

“Secara normative laporan pertanggungjawaban memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Pemda melalui fungsi pengawasan DPRD,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, sebelumnya kepala daerah telah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD TA 2019 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Sehubungan dengan itu, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda yang dimaksud, dengan mengadakan rapat-rapat dengan mitra kerja eksekutif, untuk membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” Ujar Paulman.

Baca juga:  Hoaks Gubernur Sulut Jalan-Jalan ke Toraja Pakai Dana Negara, Pengamat Politik: Itu Agenda Pribadi dan Bernilai Historis

Rapat Paripurna ini, juga masing-masing fraksi di DPRD  menyampaikan pandangan fraksinya. Meskipun demikian, semua Fraksi menyetujui ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Pemkab Minsel TA 2019 itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, saat menghadiri Rapat Paripurna ini, ,menyampaikan terima kasih serta memberi penghargaan kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

Dikatakan Bupati yang dikenal dengan ‘Tety ini, mengarakan  terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini.

Baca juga:  Kominfo Minahasa Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital Guna Tingkatkan Pelayanan Publik 

Lanjut Tety,  pihak DPRD banyak menjumpai hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, hal itu akan dijadikan bahan masukan bagi kami selaku pihak eksekutif.

“Tentunya ini menjadi bahan evaluasi untuk kami selaku eksekutif, sehingga kedepan dapat meningkatkan dan memantapkan program dalam pelaksanaan APBD di tahun selanjutnya,” ujar Tetty.

Rapat Paripurna ini, juga diikuti Anggota DPRD  para Forkopimda, Asisten dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Minsel. (Advetorial)

(Jamal)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed