Sesuai MOU, Gunakan Knalpot Bising, Sanksi Tegas Bakal Dikenakan

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Sebagai tindak lanjut Sataun Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, dari berbagai macam keluhan warga, terkait dengan kebisingan yang mengganggu ketika mendengar kendaraan melaju dengan menggunakan knalpot racing (Bising)

Rabu (26/08/2020) bertampat diruang Aula Parahita Raksaka, Kantor Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, dilaksanakan Komitmen Beraama, untuk tidak menjual knalpotbising pada masyarakat yang digunakan di kendaraan.

Dikatakan AKP Novita Citra M.R SIK, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, jika dikemudian hari didapati ada yang memperjualbelikan knalpot racing (Bising) maka dirinya memastikan akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga:  Rektor Unsrat Lantik 6 Anggota Senat Ex-Officio

“Untuk Masyarakat yang masih Ngotot menggunakan Kanalpot bising, ya maaf Sanksinya adalah Tilang dan Wajib merusak Knalpot tersebut. Jadi Sayangkan Kalau di tindak Petugas,” ucap AKP Novita Citra SIK, Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Lanjut Kasat Lantas Kotamobagu, dirinya berharap masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan lalulintas yang berlaku, guna kenyamanan dan keamanan berlalulintas dlam berkendara dijalan.

Bahkan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan, di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk selalu jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir

Baca juga:  Sulut Hadir di Tengah Bencana: Gubernur Yulius Awasi Proyek Kemanusiaan

“Tetap Patuhi peraturan Lalu Lintas yang berlaku, mending gunakan kendaraan dengan Standar SNI dan selalu lengkapi surat berkendara anda. Dan anda wajib pakai MASKER.” Terang AKP Novita Citra Mega Restika SIK, Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Peu diketahui, kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Aula Parahita Raksaka, Satlantas Polres Kotamobagu, itu di hadiri dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Rekan rekan Pemilik Toko Spare Part yang ada di Kota Kotamobagu.

“Nantinya jika masih ditemukan Pemilik Toko yang menjual knalpot bising akan diberikan Teguran dan Sanksi yang sudah di putuskan pada Rapat Komitmen ini.” Tutup Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Baca juga:  PWI Sepakati Panitia Kongres Persatuan, Voucke Lontaan: Akhiri Dualisme di Sulut

(Zul)

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *