Manadozone] Minsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2020 Bertempat di Sutan Raja Hotel Amurang pada hari Senin (05/10/20).
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan KPU Minsel, Wakapolres Minsel, Kejari dan Asisiten Satu Pemkab Minsel untuk bersama-sama memberikan sosialisasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minsel bersama perwakilan Partai pendukung juga hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Minsel.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi sosialisasi terkait prosedur yang harus dipatuhi oleh paslon khususnya dimasa pandemi.
” Bawaslu sebagai Pengawal regulasi sehingga apa yang diatur itu yang diawasi. Sehingga kalau ada giat yang dilaksanakan oleh Paslon dan sudah melanggar aturan protokol covid 19 maka akan diberi teguran secara persuasif,” ucap Keintjem
” Nah kalau teguran kami tidak diindahkan, nantinya akan diberikan surat peringatan pertama dan seterusnya kepada siapapun paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dan tentunya disepakati oleh Paslon tersebut,” tegas Eva
Bawaslu Minsel diketahui selalu giat memberikan sosialisasi baik secara langsung dan lewat media social.
Eva Keintjem juga menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melanggar aturan dan tetap menjaga netralitas selama pemilihan Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati sesuai UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.
(Jamal)