Manadozone||Tomohon – Penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular COVID-19. hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan COVID-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut, karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan COVID-19. Hal ini dikatakan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA, atas tanggapan saat pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian akhir Fraksi-Fraksi serta laporan Panitia Khusus dan Pendapat akhir Walikota terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019.
Kesempatan tersebut, Walikota Eman mengapresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan COVID-19 di Kota Tomohon.
Lanjut Eman, Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, kami di Jajaran Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya RANPERDA tersebut, Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tepat.
“Karena RANPERDA ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 19 di Kota Tomohon.” kata Eman.
Dijelaskan Eman,sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kiranya RANPERDA ini yang nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan COVID 19.
Ditambahkan Eman, pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencehagan dan pengendalian COVID-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Diketaui, Kota Tomohon adalah Daerah pertama di SULUT yang menetapkan terkait Perda ini.dan Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon
Adapun, Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL. Bertempat di antor DPRD Kota Tomohon Senin (01/02/2021).
Hadir pada Rapat Paripurna ini, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan undangan yang hadir. (Rdk/JP).