Bolmong || Manadozone – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang hingga saat ini sedang berlangsung di Lokasi PT. Bulawan Daya Lestari yang terletak di Blok Patung Perkebunan Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow terkesan “dibiarkan” oleh Pihak Kepolisian.
Kegiatan PETI yang dilakukan oleh Ko Jimmy Ingkiriwang boleh dibilang cukup nekat, dimana saat ini sangat Viral di dunia Maya terkait ditangkapnya sejumlah pelaku PETI oleh Mabes Polri di sejumlah lokasi di Sulawesi Utara khususnya di Bolmong Raya, namun Ko Jimmy seakan tak gentar dengan kehadiran Tim dari Mabes Polri dan tetap melakukan kegiatan PETI, meskipun beberapa waktu lalu sudah di pasangi Plang Larangan berkegiatan di lokasi tersebut oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulut.

Dari informasi yang di dapat, saat ini para pelaku sedang melakukan penyiraman material mengandung emas dengan menggunakan bahan berbahaya Sianida di dua kolam, dan di Kolam besar sementara melakukan pengisian material ” iya saat ini sementara mengisi material di Kolam besar, dan di dua Kolam lain sementara sirkulasi dengan Sianida ” ujar Sumber
Menanggapi hal tersebut, Pdt Mody Donny Sumolang. Sth salah satu Pimpinan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) saat ditemui (18/02) angkat bicara, Menurut Sumolang, Kegiatan yang saat ini sedang berlangsung di lokasi BDL bukan merupakan tanggung jawab perusahaan dan itu Ilegal. “Segala aktivitas di Lokasi BDL bukan merupakan tanggung jawab dari perusahaan, pasalnya sejak ijin Perusahaan habis pada 19 maret 2019 lalu pihak perusahaan sudah menghentikan segala kegiatan dilokasi tersebut sambil mengurus perpanjangan ijin di Instansi terkait, untuk itu apapun kegiatan yang sedang berlangsung dilokasi BDL yang dikerjakan Oleh Ko Jimmy Ingkiriwang adalah ilegal dan melanggar Hukum”. Ujar Sumolang

Lanjut dikatakan ”Pihak perusahaan juga merasa dirugikan dengan aktivitas PETI di lokasi kami, maka dari itu kami melaporkan ke Pihak Kepolisian Sektor Lolayan bahkan sampai 3 kali kami membuat laporan sampai ke Polda Sulut agar supaya dapat ditindak sesuai dengan aturan, namun hingga saat ini laporan kami tidak di tindak lanjuti”, sambung Sumolang “Pihak Polda pernah melakukan penindakan di Lokasi BDL dengan memasang Garis Polisi di TKP beserta 2 unit Excavator dan 2 unit disita dan dititipkan di polsek Lolayan, namun sudah hampir 7 bulan kasus tersebut tidak jelas ujungnya bahkan para pelaku dengan sengaja merusak Garis Polisi yang di pasang di TKP namun masih tidak ditindak oleh Kepolisian bahkan terkesan “Tutup Mata” seakan tidak ada pelanggaran di lokasi BDL padahal Faktanya Kegiatan masih berlangsung hingga detik ini”. Jelas Putra Langoan tersebut
“Kami sangat berharap dengan adanya Tim dari Mabes Polri yang saat ini meyapu bersih para pelaku PETI, tolong Hentikan Aktivitas PETI di Lokasi BDL yang terkesan Kebal Hukum agar supaya Penindakan Hukum di Sulut ini dapat disejajarkan dan tidak terkesan tebang pilih, sehingga investasi di Sulut dapat berjalan dengan baik dan roda perekonomian di masa Pandemi Covid 19 ini dapat dipulihkan melalui Pembayaran Pajak dari pelaku usaha yang legal. Kunci Sumolang.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris GMPK Sulut Jefry Massie. Menurut Massie, “saat ini Pemerintah sedang berperang melawan Pandemi Covid 19, perekonomian di sulut ini sangat terganggu, salah satu penopang perekonomian di Sulut adalah dari hasil Pembayaran Pajak Perusahaan, apabila ada kegiatan Ilegal terus dibiarkan begitu saja tanpa ditindak berarti Negara sangat dirugikan, yang terjadi di Lokasi BDL ini sangat merugikan Pemerintah, pasalnya Pihak perusahaan sangat sulit untuk menduduki lokasi mereka karena masih adanya aktivitas PETI oleh pihak lain, padahal kalau BDL sudah melakukan Kegiatan Pertambangan pasti kewajiban membayar pajak sudah berjalan dan dapat menopang roda perekonimian di Sulut. untul itu kami mendesak Pihak Kepolisian untuk segera menangkap Ko Jimmy Ingkiriwang dan proses sesuai aturan yang berlaku”.Kunci Massie
Julian