BOLMUT, manadozone.com — Polsek Pinogaluman Polres Bolaang Mongondow Utata (Bolmut) akhirnya hatus menyita mobil Pick Up bernomor polisi DM 8152 BE yang bermuatan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap tikus.
Kapolsek Pinogaluman Iptu Cornelius menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (10/03), di wilayah kepolisian Pinogaluman, Bolmut di Bantu oleh anggota TNI.
Miras ilegal tersebut berasal dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara, untuk dikirim menuju Gorontalo.
Dari hasil interogasi, oknum Sopir Ahmad Pohialu (32) mengungkapkan, barang haram tersebut milik salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Gorontalo.
Kronologis kejadian, pagi tadi sekitar 09.00 Wita Kapolsek Pinogaluman melakukan Patroli Rutin. Dan dalam kegiatan tersebut Kapolsek Iptu Cornelius mencurigai salah satu mobil Pick Up Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DM 8152 BE yang di tutupi terpal berwarna hijau.
Saat di cegat di wilayah hukum pinogaluman tepatnya di Desa Batu Tajam kecamatan pinogaluman Mobil tersebut sempat berhenti namun tiba tiba pengendara Mobil Pick up yang bermuatan minuman keras (Miras) langsung tancap Gas disitulah terjadi kejar kejaran.
Melihat mobil yang bermuatan miras tancap gas, akhirnya kehar-kejaran pun terjadi antara Mobil Patroli Polsek Pinogaluman yang di kemudikan Kapolsek Iptu Cornelius dan Mobil Pick up yang di curigai membawa Miras Ilegal.
Kejar kejaran pun berlanjut sampai melewati wilayah perbatasan Sulut dan Gorontalo alhasil tepatnya di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Kapolsek Pinogaluman Iptu Cornelius di bantu Anggota TNI berhasil menagkap Mobil yang di curigai membawa Miras Ilegal tersebut.
“Setelah di lakukan penggeledaan pada muatan Mobil Pikc up tersebut terdapat Miras Jenis Cap tikus sebanyak 500 Liter,” ucap Kapolsek Pinagoluman, Iptu Cornelius.
Lanjut Kapolsek Iptu Cornelius, juga menegaskan akan menidak tegas apabila ada Anggota Polri yang bekerja sama dalam penyeludupan Miras dan melintas di wilatah hukum Kepolisian Pinogaluman.
Kapolsek memastikan tak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyelundupan miras. Dimana untuk penindakannya akan diserahkan ke pidana umum dengan ancaman hukuman penjara, bahkan sampai bisa dilakukan pemecatan.
“Kami sudah komitmen tak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota yang terlibat perbuatan ilegal seperti, narkoba, miras bahkan perbuatan-perbuatan ilegal lainnya.” Terang Kapolsek Pinogaluman.
(PB)