BOLMUT, manadozone com — Menindak lanjuti beberpa pemberitaan Media Online terkait adanya penganiayaan yang di lakukan oleh Oknum Polisi, langsung mendapat tanggapan Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Wahyu Purwidiarso S.H S.I.K.
Debgan mengatakan dirinya berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada warga Boroko Timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Hal tersebut dikatakan AKBP Wahyu Purwidiarso kepada wartawan, Rabu (07/3/21)dengan mengatakan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa warga di Kecamatan Kaidipang tersebut.
“Nanti Kami akan memanggil Korban dan saksi terkait penganiayaan ini dan saya berharap kepada Korban agar dapat membuktikan penganiayaan yang di lakukan oleh Oknum Polisi tersebut,” ucap Kapolres Bolmut, AKBP Wahyu Purwidiarso SH, S.IK.
Bahkan lanjut Kapolres Bolmut, menyatakan semua masyarakat memiliki hak yang sama di depan hukum. Bahkan dikatakannya, jika dalam proses penyelidikan, kemudian di dapati adanya tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka akan diberi tindakan tegas.
“Saya akan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jika terbukti anggotanya menyimpang dari disiplin dan etika Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” tambah Kapolres Bolmut.
Lanjutnya lagi Kapolres Bolmut berharap kepada mitra kerja, insan Pers apabila ada kasus seperti ini segera koordinasikan dengan dirinyavterlebih dahulu, sertabmengedepankan etika jurnalis, sesuai dengan kaidah, Kode Etik Jurnalis (KEJ) memberitakan secara berimbang, sehingga semua pihak mendapat kesempatan yang sama, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Berharap kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Bolmut agar sama-sama menaati kode etik jurnalistik sehingga tidak akan membuat masyarakat salah dalam memahami kondisi yang ada di lapangan. Dalam penyajian berita harus berimbang agar tidak menimbulkan kesan yang Negatif.” Tutup Kapolres Bolmut.
(PB)