Manadozon || Ratahan – Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) masih minim. Hal tersebut terlihat di kabupaten hasil pemekaran Minahasa Selatan. Berdasarkan data dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengoleksi 5784 penunggak pajak kendaraan bermotor (ranmor).
Kondisi tersebut menunjukan masih rendahnya kesadaran warga Mitra terhadap kewajiban membayar pajak.
Bahkan dari jumlah tersebut, menurut Kepala UPTD Samsat Mitra Harold Lumempow, juga terdapat kendaraan dinas serta kendaraan pribadi milik pejabat teras di Pemkab Mitra.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2020 lalu saja sudah ada 5784 kendaraan yang menunggak baik itu roda dua maupun roda empat.
“Sementara untuk tahun 2021 selang bulan Januari hingga Maret mengalami kenaikan 1072 ranmor yang menunggak dengan jumlah sekitar 776 juta,” ujar Lumempow yang juga mantan aktivis dan
Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Sulut, Kamis (08/04/2021).
Diakuinya, meskipun di masa pandemi banyak kendaraan baru yang masuk daerah Mitra, namun kesadaran wajib pajak masih sangat kurang dan terkendala kebutuhan prioritas.
Menganggapi persoalan penunggak pajak ranmor ini, Samsat Mitra sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban penunggak pajak.
“Kami juga akan door to door mengecek kendaraan penunggak pajak,” tandas Lumempow yang diiyakan Kasie Sengketa Pajak Denny Pangalila dan Mareike Tumembow Kasie Palayanan Pajak.
Diketahui, dalam wakti dekat ini Samsat Mitra akan melakukan sweeping terkait pajak kendaraan yang akan bekerjasama dengan pihak Polres Mitra.
Upaya maksimal tersebut dilalukan Samsat Mitra guna menghimpun dana masukan bagi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya.(JEY)