Tondano || Manadozone.com-Tim Resmob Polres Minahasa Jumat, (27/8) pukul. 04.00 Wita berhasil mengamankan Lelaki berinisial RM alias Timbul (27) Tahun Alamat Desa Raringis Kecamatan Langowan barat karena telah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam yang mengakibatkan Lelaki berinisial GW (24) Tahun meninggal dunia.
Kronologis kejadian, berawal saat korban bersama Kevin Neman, Julio Tengko, Rian Pangalila, Eksel Koyongian dan Christo Emor, lagi mengadakan pesta kecil bakar-bakar ikan ayam dan tuna disertai Minuman Keras (Miras) di rumah Kevin. Namun, pada saat mereka asik makan minum, datanglah pelaku RM alias Timbul bersama Ferlandi Manaroinsong dengan mengendarai sepeda motor dan langsung meramaikan acara kecil tersebut.
Menurut saksi Andre Langkutoy (22) ketika pesta masih berlanjut, beberapa saat kemudian pelaku RM dan rekannya berpamitan. Namun, saat hendak meninggalkan rumah Kevin, dia menghampiri korban dan langsung memukul dengan menggunakan tangan. Saat itu, terjadilah perkelahian sehingga dirinya bersama Ferlandi berusaha melerai, tapi aksi saling pukul tetap berlanjut hingga ke halaman rumah tetangga.
“Tak lama kemudian saya dan Ferlandi menghampiri Gerson Wungkana, ternyata mulut dan badannya mengeluarkan darah segar. Saat itu juga, kami melarikan korban ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan,”kata Andre.
Namun, dari keterangan dr Josua Lengkoan, selaku dokter jaga menyampaikan bahwa korban tiba di Rumah sekitar pukul 02.30 Wita dalam keadaan sudah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap jenasah korban terdapat luka tusuk pada bagian paru/dada tengah.
Berdasarkan laporan Jumat 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wita di Desa Raringis Jaga II kecamatan Langowan Barat tepatnya di jalan desa halaman milik Keluarga Mokalu – Kojongian telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan GW (24) Tahun meniggal dunia Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penjemputan diduga tersangaka RM alias Timbul bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh polsek langowan barat
Saat mengamankan, lelaki RM alias Timbul (27) mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menikam korban lelaki GW (24) menggunakan sebilah pisau badik, dan tersangka telah mengakui kalau pisau tersebut adalah milik tersangka
Kapolres Minahasa, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasubag Humas Polres Minahasa, IPTU. Robin Langi membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tersangka Lelaki berinisial RM alias Timbul (27) Tahun Alamat Desa Raringis Kecamatan Langowan barat bersama barang bukti telah di amankan di mapolres minahasa.
” Tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh sat reskrim polres minahasa,” ungkap Kasubag Humas Polres Minahasa IPTU. Robin Langi.
(ToarS)