TOMOHON, manadozone.com – Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal sebanyak 32.657 orang.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan
perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di ruang kerja Walikota Tomohon. Senin, (18/10)2021.
Walikota Tomohon Caroll Senduk mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas Penandatanganan perjanjian kerjasama ini. ” ujar Walikota Caroll Senduk.
Caroll juga menyebutkan pekerja informal yang akan memperoleh jaminan kesehatan yakni dari Pedagang, Supir, Tukang ojek, Buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, Mekanik, Paraji dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Turut mendampingi Walikota, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, dan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menandatangani yaitu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Ibu Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Ibu Puji Astuti.
Dihadiri juga oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon terkait dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Cabang Minahasa-Tomohon.(adm)