DPRD Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan RPJMD Minahasa Tahun 2018-2023

Tondano || Manadozone.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab Min tahun 2018-2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Minahasa Rabu 3/11/2021

 

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandou, Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Minahasa, Wakapolres Minahasa, Dandim 1302/Min diwakili, Sekda Minahssa, serta para Asisten Pemkab Minahasa

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Minahasa mengapresiasi serta berterima kasih kepada DPRD Minahasa yang telah menggelar rapat RPJMD Kab, Min tahun 2018-2021.

 

“hal ini Sebagai amanat peraturan Mentri Dalam Negeri no 86 thn 2017, psl 69 ayat 1 menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah,” kata Wabup

Baca juga:  Mengaku Wartawan, Vanny Loupatty Merupakan Pengurus Parpol Langgar Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Dan Aturan PWI

 

Dikatakannya lagi perubahan RPJMD Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023 dilakukan karena kebijakan nasional, yaitu ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 serta dampak dari Covid-19 sehingga managemen termasuk proyeksi keuangan daerah perlu disesuaikan.

 

“hal ini disebapkan antara lain bahwa pendapatan yang mengalami penurunan yaitu PAD dan dana transfer, yang terdiri dari dana bagi hasil, DAU, DAK, dana Intensif daerah serta Dana Desa sehingga mempengaruhi proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2022 dan tahun 2023, serra memproyeksikan kembali indikator ekonomi makro, “ucap RD

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Dihadiri CS-SR. Walikota Caroll Senduk Sampaikan Hal Penting Ini

Selain itu telah disinkronkan dengan prioritas nasional, prioritas Pemprov Sulut dengan prioritas Pemkab Minahasa. dan dengan di terbitkannya peraturan Mentri dalam nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta peraturan Mentri Dalam Negri no 18 tahun 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, OPD telah melakukan pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan dan penyesuayan indikator kinerja kunci.

 

Dikatakannya lagi tahapan demi tahapan dalam proses penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD telah dilakukan sesuai dengan amanat peraturan Perundang – Undangan diantaranya orentasi penyusunan Forum Perangkat Daerah, Konsultasi Publik, Pembahasan Dokumen rancangan awal dengan DPRD, dan Musrenbang, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari Stekholder termasuk DPRD, dan kita telah ada pada tahapan penghujung yaitu rapat

Baca juga:  Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

“rapat pembahasan ini merupakan  agenda strategis untuk memperkaya dokumen perubahan RPJMD sekaligus dalam rangka untuk menyepakati rancangan Perda Perubahan RPJMD dalam bentuk persetujuan bersama dengan DPRD Minahasa,”tutup RD.

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *