Kembali Lakukan Curanmor, Residivis ini Bersama Rekannya Diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon

Kriminal, Tomohon1804 Dilihat

Editor: Edwin Poluakan

Manadozone || Tomohon – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, pada hari Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MW (27) warga Minut dan AR (28) warga Tomohon, diamankan pada hari Senin (27/6/2022) di sebuah rumah kos di wilayah Kakaskasen,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga:  Jawab Keluhan Masyarakat, Pemkot Tomohon Sediakan 'Corong Suara Rakyat', Ini No WA Yang Bisa Dihubungi

Kedua terduga pelaku tersebut nekat melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung milik seorang warga bernama M. Ali.

“Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi di di dalam warung miliknya. Saat terbangun di pagi hari, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan,” lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk Ikuti Rakoor Dan Lantik Tim P3S Tomohon

“Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang,” katanya.

Usai mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti.

“Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi selanjutnya mencari keberadaan barang bukti yang diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat dilakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku MW mencoba melarikan diri.

“Karena mencoba melarikan diri, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MW,” ujarnya.

Baca juga:  Terus Berinovasi Kartu Pariwisata Pertama di Sulut Resmi Diluncurkan Walikota Caroll Senduk di TIFF 2025

Dari catatan kepolisian yang ada, terduga pelaku berinsial MW merupakan seorang residivis.

“Pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.(win)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *