Pengaruh Miras Hingga Aniaya Pacar, DT Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

BITUNG || Manadozone – Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pria berinisial DT (17), warga Pateten III, Maesa, Bitung, diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung, pada Rabu (27/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Ketika dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Pelaku DT ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16:30 WITA,” ujarnya, Kamis (28/7) siang, di Mapolda Sulut.

Penganiayaan dialami IP (20), warga Bitung Tengah, Maesa. Kejadiannya pada hari Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05:30 WITA, di lorong Pateten III.

“Pagi itu korban sedang berjalan kaki lalu dihampiri pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dan bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:  Bupati RD Ingatkan ASN Harus Disiplin dan Loyalitas Kerja

Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam, kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.

“Dalam penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *