Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut
SANGIHE II Manadozone.com–Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Internet Desa (InDes) tahun 2019 terhadap salah satu Pejabat Pemkab Sangihe inisial JG, mengundang perhatian dari Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan. Akan tetapi Pj Bupati tidak bisa berbuat banyak, dan hanya satu yang bisa diperbuat yakni pengusulan Cuti Sakit terhadap JG.
Dikatakan Rinny, jika dirinya sebagai sosok perempuan merasa iba dan prihatin dengan kondisi JG yang sekarang ini dikabarkan sakit. “Memang beliau sudah status tersangka, namun saya juga secara pribadi merasa iba, sebab sebagai perempuan saya punya perasaan dan tidak tega,” ungkap Tamuntuan, Kamis (03/12/2022) baru-baru ini.
Ditambahkan, dirinya sudah menghubungi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk pengusulan Cuti Sakit. “Walau memang hukum sedang berproses, dan Saya sudah sampaikan ke Sekda, agar dibuatkan cuti sakit, untuk beliau,” pungkas Rinny.(*)