Dianulir Sebagai Bakal Calon Rektor Unsrat, Flora Kalalo Tempuh Jalur Hukum

Berita, Hukum, Manado, Pendidikan2519 Dilihat

Manadozone || Manado – Diberitakan sebelumnya, senat Unsrat telah mengumumkan empat bakal calon Rektor Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Dari lima pendaftar, hanya empat nama yang ditetapkan sebagai bakal calon. Berdasarkan penjelasan Ketua Senat Unsrat, Prof Paulus Kindangen SE SU MA, Flora Kalalo sedang menjalani sanksi administrasi sedang.

Flora Kalalo membeber kronologis terkait pemberian sanksi.

Pertama, pada 29 Juli 2022, Sekjen Kemendikbud Ristek mengeluarkan SK nomor 46641/A.A3/KP.04.05/2022 tertanggal 13 Juli 2022 tentang penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selanjutnya pada 20 September 2022, Flora Kalalo menerima SK Mendikbud ristek RI nomor 46641/A.A3/KP.04.05/2022 tertanggal 31 Agustus 2022.

Surat itu menguatkan keputusan Sekjen Kemendikbud ristek berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Flora Kalalo pun mengajukan keberatan administratif atas keputusan tersebut.

Hal itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 71-77.

“Setiap warga negara yang merasa dirugikan atas keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum ini.

Upaya itu bisa dilakukan dalam 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut.

Baca juga:  RD-Vasung Tatap Muka Bersama dengan Kepsek se-Minahasa

Pada 4 Agustus 2022, Flora Kalalo mengajukan upaya administratif atas SK Sekjen Kemendikbudristek. Surat keberatan disampaikan secara tertulis

Pada kenyataannya, Sekjen Kemendikbud tidak menanggapi keberatan administratif Flora.

Kata Flora Kalalo, hal itu tidak sesuai ketentuan ayat (4) pasal 77 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administtasi Pemerintahan.

Pejabat pemerintahan, badan diberi waktu 10 hari untuk menyelesaikan keberatan administratif.

“Secara hukum, keberatan administratif saya diterima atau dikabulkan.

Sebab dalam ayat (5) pasal 77 UU yang sama menyebutkan, jika pejabat pemerintahan atau badan tidak menyelesaikan keberatan administratif dalam jangka waktu 10 hari, keputusan yang dikeluarkan dibatalkan oleh pejabat yang mengeluatkannya,” beber Flora Kalalo.

Surat keberatan ke Sekjen itu ditanggapi Mendikbudristek pada 20 September 2022. “Rentang waktunya 32 hari kerja sejak saya mengajukan keberatan,” kata Flora Kalalo.

Kondisi serupa juga berlaku pada SK Mendikbudristek RI tertanggal 31 Agustus 2022.

Flora Kalalo juga mengajukan keberatan administratif atas keputusan tersebut. Keberatan tertulis diajukan 3 Oktober 2022, sembilan hari kerja setelah SK Kemendikbudristek.

“Sampai saat ini, upaya keberatan saya atas SK Kemendikbudristek tidak ditanggapi. Artinya, mengacu pasal 77 UU 30 tahun 2014, keberatan administratif saya dikabulkan,” kata Flora Kalalo.

Baca juga:  Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Flora mengaku heran ia digugurkan dengan alasan tengah menjalani sanksi disiplin sedang.

Padahal, menurut dia, sanksi batal karena upaya administratifnya tak ditanggapi atau tak ada penyelesaian oleh Sekjen dan Mendikbudristek.

“Saya merasa hak konstitusi saya dilanggar,” kata mantan Wakil Rektor II Unsrat ini.

“Saya akan menempuh jalur hukum. Saya sudah persiapkan proses ini,” ujar Flora Pricilla Kalalo, Kamis (17/11/2022).

Dekan Fakultas Hukum Unsrat periode 2018-2022 ini menyatakan, dia tidak berpikir bahwa pencalonan rektor ini sebuah pertempuran atau sebuah tujuan yang harus ada kompetisi di dalamnya.

“Saya lebih mengambil makna dari proses ini. Bahwa proses yang menegakkan aturan, bagaimana imu yang saya pelajari ingin terapkan demi mendapat keadilan,” ujar Wakil Rektor Unsrat Bidang Administrasi Periode 2014-2018 ini.

Floran Pricilla Kalalo mengatakan, dia butuh untuk mengambil momen Pilresk Unsrat tersebut melalui jalur hukum. Ingin megklarifikasi berbagai persoalan yang ada.

“Saya berharap aparat hukum bisa menjadi garda terdepan mendapat keadilan ini. Saya memberikan pandangan dan pendapat hukum, dan kita akan lihat bagaimana Negara kita membingkai ini dalam sistem hukum yang ada,” papar Flora Pricilla Kalalo.

Baca juga:  Christian Pua Berpeluang Pimpin Golkar Sulut, CEP Dikabarkan Bakal Mundur

Dia mengatakan, karena yang dihadapi adalah masalah administrasi maka akan ditempuh jalur administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita akan buka-bukaan saja, semua proses Pilrek Unsrat dari awal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui tahapan pendaftaran dan penelitian berkas para bakal calon Rektor Unsrat Manado, Selasa (15/11/2022), Senat Akademik Unsrat mengumumkan bakal calon Rektor Unsrat 2022-2026.

Empat bakal calon lainnya yang dinyatakan lolos seleksi berkas adalah Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Fabian Manoppo MAgr, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Octovian A Sompie MEng, Ketua LPPM Unsrat Prof Dr Jefrey Kindangen DEA dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo Soleman Gerung MSc.

Dari empat bakal calon Rektor Unsrat yang mendaftar, satu nama yakni Flora Pricilla Kalalo dinyatakan gugur. Yang menarik, Dr Flora Kalalo SH MH pada pilrek pilrek sebelumnya sampai pada tahapan pemilihan.(Jimmy Endey)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *