Astaga, Ada “Calo” di Pasar Modern Trikora Tahuna

Sangihe914 Dilihat

Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut

SANGIHE II Manadozone.com-Hal yang dinantikan oleh warga masyarakat Sangihe untuk melakukan transaksi jual beli dipasar Trikora Tahuna yang kini telah disulap menjadi lokasi bangunan bertingkat berkategorikan modern dengan kapasitas tiga lantai serta fasilitas parkiran memadai, tampak berdiri megah dikawasan jalan Malahasa, sehingga terkesan tampil sangat beda dengan kondisi sebelumnya.

Menurut informasi, pasar Trikora tersebut rencananya akan dibuka atau difungsikan secara resmi pada awal Januari 2023 mendatang. Namun dalam beberapa pekan terakhir ini cukup banyak keluhan yg muncul terkait persiapan pengisian khusunya bagi para pedagang yang akan menempatinya.

(Pasar Trikora Tahuna yang Siap Difungsikan)

Diantaranya, soal dugaan keberadaan ‘Calo’ yang gencar menawarkan jasa mengurus segala sesuatu untuk mendapatkan Kios dipasar modern tersebut. Adapun sebagian warga menilai, peran Calo ini diketahui dari pihak Dinas Teknis atau bahasa kasarnya antara Calo dan Dinas terindikasi ada unsur kerjasama yang saling menguntungkan.

Termasuk faktor yang menyebutkan, pihak Dinas diuntungkan karena urusan promosi serta mencari-cari target dilapangan yang sudah dimainkan sang Calo. Juga urusan biaya-biaya yang akan ditagih ke calon pemilik kios sudah menjadi tanggung jawab dari Calo itu. Dan diipastikan, biaya yang ditawarkan jauh melambung tinggi dari harga sebenarnya, sehingga disinyalir kuat sudah ada semacam sistem bagi hasil antara Calo dan Dinas yang dimaksud.

“Meresahkan,” Kata salah satu warga Tahuna yang akrab disapa Wawu yang nyaris jadi korban. Dia (Wawu) mengharapkan agar kondisi ini bisa ditelusuri. “Coba ditelusuri, kemudian diKonfirmasi ke pihak Dinas terkait,” ujar Wawu yang meminta untuk tidak mempublikasikan nama lengkapnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Sangihe, Rivain Mahdang ketika dikonfirmasi memberikan beberapa poin penting untuk menjadi atensi bagi warga Sangihe khususnya yang ingin mendaftar atau memiliki Kios usaha dipasar Trikora bahwa, bagi para pengguna kios yang lama bisa langsung ke Dinas Perindag tanpa harus melalui perantara. Dan pengguna lama data 2021 menjadi prioritas untuk ditempatkan lebih dahulu.

“Bagi calon pengguna baru, dimohon bersabar karena akan segera ditempatkan setelah semua pengguna lama terisi. Serta calon pengguna baru juga dihimbau untuk ke Dinas, berhubungan langsung dengan petugas teknis di dinas. Sebab ada Kewajiban Retribusi sesuai Perda nomor 5 tahun 2010 sebesar sepuluh Juta Rupiah, sebagai uang muka penggunaan Kios,” katanya.

Akan hal ini, Ketua Komcab LP-KPK Sangihe Johan Adler Fredrik Lukas mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah keterangan dari warga lainnya termasuk bukti-bukti pembayaran dan rekaman serta tangkapan video pembicaraan terkait persoalan tersebut. “Kami sudah melakukan investigasi serta mengumpulkan bukti-bukti, jika ada permintaan lebih dari harga tersebut sudah bisa dipastikan ada aksi pungutan liar (Pungli) didalamnya. Meski Kadis Perindag tidak secara jelas mengakui ada tidaknya Calo di Trikora, namun bisa ditarik kesimpulan bahwa untuk urusan pendaftaran atau penempatan Kios Pasar Modern Trikora, sebaiknya dilakukan di Dinas Perindag atau tidak menggunakan jasa pihak luar,” ketus Lukas, Minggu (20/11/2022) malam kepada awak media.(*)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *