Editor: Jimmy Endey.
Manadozone || Tondano – Akhir-akhir ini mencuat informasi tentang pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh Kepala Desa atau Hukum Tua (Kumtua) terpilih dan telah yang dilantik. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Pineleng, dimana di Desa Winanguna Atas dan Desa Pineleng Satu.
Sumber yang diperoleh Manadozone, di Desa Winangun Atas terdapat 7 orang perangkat desa yang diganti oleh Hukum Tua Theo Herwanto sedangkan di Desa Pineleng Satu terdapat 4 perangkat desa, dimana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Bahkan lebih jauh dalam Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan larangan dan sanksi bila Kepala Desa melanggar hal tersebut. Sanksinya tidak main-main diberhentikan sementara hingga permanen. Undang-Undang Desa Pasal 29 ayat b dan c berisi:
Kepala Desa dilarang:
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,dan/atau kewajibannya.
Yang menjadikan pula sebagai larangan kepala desa. Kemudian untuk sanksinya, bila memang kepala desa tersebut terbukti bersalah dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Maka ia bisa mendapatkan teguran baik secara lisan ataupun tertulis. Bahkan bisa diberhentikan sementara ataupun permanen.
Pasal 30
(1)Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Carlo Wagey saat dihubungi Manadozone via Whatsapp menyatakan bahwa hal tersebut bukan ranahnya.”Soal pergantian perangkat itu ranahnya PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),” kilah Wagey. Ironisnya Carlo Wagey menyatakan bahwa dirinya belum menetahui hal apa yang bertentangan dengan UU.”Kalau tanggapan saya sampai saat ini blum tau apanya yang bertentangan dengan UU,” jelas Wagey. Selaku Kepala Bagian Hukum yang semestinya memahami perihal hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeffry Tangkulung saat dihubungi menjelaskan bahwa perangkat desa tidak memiliki periodesasi sehingga dapat digantikan kapan saja sesuai keingingan Kepala Desa atau Hukum Tua terpilih.”Inikan wewennag Hukum Tua (Kepala Desa, red) dalam hal mengangkat perangkat desa. Ya setidaknya Hukum Tua mengangkat perangkat desa yang bisa sejalan dan bekerjasama dengannya,” tukas Jeffry.
Terkait adanya sejumlah perangkat desa yang akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jeffry menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.”Jika ada yang mau melakukan gugatan di PTUN dipersilahkan. Itu hak setiap warga negara,” tukas Tangkulung.
Pengamat Hukum Dorong Uji di Pengadilan
Pengamat Hukum Sulut Dr Toar Palilingan SH MH saat dihubungi memberikan pendapatnya. Menurut Toar untuk menguji tindakan Hukum Tua yang memberhentikan perangkat desa harulah lewat jalur hukum.”Saya mendorong agar para perangkat desa yang merasa dirugikan agar melakukan uji lewat jalur hukum,” tukas pria yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Menurutnya jika hanya berpolemik sulit menentukan kebenarannya mengingat hal ini berkaitan dengan hukum. Toar Palilingan mencontohkan berbagai gugatan terkait pemberhentian perangkat desa diberbagai daerah di PTUN banyak yang dimenangkan oleh perangkat desa hingga Kepala Desa diwajibkan untuk membatalkan pergantian perangkat desa, namun menurutnya ada juga yang kalah dan dimenangkan Kepala Desa atau Pemerintah Daerah.”Ada yang menang saat menggugat (Perangkat Desa, red) tapi ada juga yang kalah. Mungkin berkaitan dengan dalil atau batas usia. Karena itu harus diuji di pengadilan. Agar terjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutup Palilingan.(jim)