Terkait Jemput Paksa Wartawan, Sidang Kode Etik Jatuhkan Sanksi Oknum Polisi Terlibat

Berita Utama, Tomohon765 Dilihat

Penulis: Julke Tuwo

Manadozone || Tomohon – Peristiwa jemput paksa wartawan Manado Post Julius Laatung terkait berita, yang dilakukan oknum polisi Polres Kota Tomohon kini memasuki pemberian sanksi lewat sidang kode etik.

Oknum anggota Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjalani Sidang Kode Etik, di Aula Polres Tomohon, Rabu (14/12/2022).

Dalam putusan akhir tuntutan oleh Pimpinan Sidang Kode Etik Kompol Ferdinand Runtu, terperiksa Bima Pusung yang juga Kanit Resmob, dijatuhi sanksi teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon, terperiksa saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri. Dan dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari,” tegas Kompol Ferdinand Runtu, yang juga Wakapolres Tomohon sembari mengetuk palu sidang.

Baca juga:  Longkutoy Pimpin Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Sidang Kedua dan Ketiga Tahun 2025

Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Diantaranya adalah, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari.

Sementara itu, di tempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan kala turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi.

Rumate pun menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota.

Sebaiknya mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan yang nantinya diambil, tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri.

Baca juga:  Zachary Pioh Resmi Nahkodai KNPI Minahasa Periode 2025–2028

Lebih lagi, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah apalagi surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon.

“Kita (Polri, red) seharusnya juga bisa lebih memahami dan mengerti, bahwa wartawan atau jurnalis kala menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Rumate.

Katanya, jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu.

“Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalaupun tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, baiknya tidak lagi terjadi kedepannya,” urai Rumate.

Sementara itu, terperiksa Aipda Bima Pusung, yang dalam pengakuannya secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan kepada jurnalis Manado Post Julius Laatung, adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Serta berjanji kedepannya tidak akan mengulangi hal serupa.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Ikuti Verifikasi Lapangan Secara Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025

“Di hadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung. Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta kedepannya tidak akan lagi mengulangi lagi,” ucap Aipda Bima.

Adapun turut hadir serta memberikan keterangan, para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit.

Diharapkan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum khususnya anggota polri agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif juga mematuhi aturan perundangan terkait pers.(*/ril)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *