Oknum Kabid di Dinas P3A Sangihe di Fitnah

Editor: Denty T

Manadozone II Sangihe – Pernyataan yang dilakukan oleh salah seorang warga Kampung Lalapide Kecamatan Tamako inisial (MJ) alias Mario yang menerangkan jikalau ada unsur permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh Oknum Kabid di Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sangihe inisial (RD), diduga kuat ada unsur untuk menjatuhkan reputasi oknum Kabid tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan, jika MJ adalah oknum kasus pelecehan seksual dengan kasus telah menghamili anak dibawah umur yang pada waktu itu tahun 2020 silam yang notabene MJ masih status suami sah dari IM alias Ines sang pelapor.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Dinas P3A Sangihe (RD) yang merasa telah difitnah dan seolah-olah ada unsur guna menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai Abdi Negara yang sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menangani berbagai laporan permasalahan dari warga masyarakat menyangkut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diembannya dengan ketulusan hati.

Baca juga:  Jawab Keluhan Masyarakat, Pemkot Tomohon Sediakan 'Corong Suara Rakyat', Ini No WA Yang Bisa Dihubungi

“Saya tidak pernah melakukan hal yang telah mereka tuduhkan kepada saya, ini merupakan suatu pembunuhan karakter untuk menjatuhkan reputasi saya. Dan perlu diketahui, kasus menyangkut apa yang dilakukan oleh MJ murni dilaporkan oleh Isterinya Ines (Kini Mantan Isteri,red), dan kami telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengawalan kasus ini sampai ke Polres Sangihe waktu itu ditahun 2020,” ungkap RD.

Lanjut diuraikan, bahwa kasus tersebut pada tahun 2020 yang bertepatan dengan adanya pandemi Covid 19 sehingga membatasi kami untuk melakukan follow Up. Akan tetapi secara hukum sudah ditangani oleh Polres Sangihe pada waktu itu atas laporan yang telah disodorkan oleh pihak Dinas P3A Sangihe. “Atas laporan dari Isteri MJ, maka kami segera menindaklanjuti sampai mengawal kasus ini ke Polres Sangihe, dan telah ditangani oleh Polres Sangihe pada waktu itu,” ujar Kabid RD.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Dihadiri CS-SR. Walikota Caroll Senduk Sampaikan Hal Penting Ini

Lebih lanjut dikatakan RD, bahwa dirinya sangat menyesalkan dengan pemberitaan oleh media yang tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya. “Sangat disesalkan, kenapa tanpa ada konfirmasi kepada saya, dan hanya mendengar keterangan sepihak dari oknum MJ itu,” Kata RD.

Lebih Jauh dikatakan RD, atas pemberitaan tersebut yang tidak memenuhi unsur hukum dan pembuktian, maka dirinya telah melaporkan hal ini kepada pihak penyidik Polres Sangihe. “Saya telah melaporkan kepada pihak penyidik Polres Sangihe, dan telah diterbitkan SP2HP, dan saya tidak akan mundur, sebab apa yang dituduhkan kepada saya itu semuanya tidak benar. Karena saya berpegang teguh pada kebenaran,” Ujar RD.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Dihadiri CS-SR. Walikota Caroll Senduk Sampaikan Hal Penting Ini

Ditambahkan, agar pihak penyidik Polres Sangihe dapat membuka kembali kasus MJ tersebut. “Saya minta agar kasus yang telah dilaporkan oleh Isteri dari MJ untuk dibuka kembali, agar kita semua akan tahu kebenaran yang sesungguhnya. Dan perlu diketahui, mantan istri MJ pada waktu itu ditahun 2020 masih dalam status pernikahan sah dengan MJ, ” Pungkas RD.(*).

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *