Manadozone || Manado – Berbagai isu bergulir jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut). Diantaranya terkait tidak memenuhi syaratnya calon petahana Christiany Eugenia Paruntu (CEP) karena dinilai telah menjabat Ketua Partai Golkar Sulut selama dua periode. Namun, informasi tersebut secara tegas dibantah oleh sejumlah kader Partai Golkar yang memahami betul regulasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Salah satu isu yang mengemuka adalah soal “diskresi” dari Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai syarat untuk maju kembali. Menanggapi hal ini, pihak internal Golkar Sulut menegaskan bahwa hingga Minggu, 1 Juni 2025, DPD Partai Golkar Sulut belum pernah mengajukan surat permohonan diskresi ke DPP Partai Golkar.
“Berbeda dengan proses sebelumnya ketika saudara ART mencalonkan diri dalam Musdalub Partai Golkar Sitaro, kala itu kami memang mengajukan permohonan diskresi ke DPP. Tapi untuk pencalonan Ibu CEP saat ini, tidak ada surat permohonan diskresi yang diajukan karena memang tidak diperlukan,” ungkap sumber internal Partai Golkar Sulut.
Belum Dihitung Satu Periode Penuh
Mengacu pada Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat 4, dijelaskan bahwa masa jabatan Ketua DPD Provinsi adalah lima tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Musda Provinsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan CEP sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut baru dihitung satu periode. Ia pertama kali ditunjuk dalam Musdalub Partai Golkar Sulut pada Oktober 2017 untuk menyelesaikan sisa periode 2015–2020. Selanjutnya, CEP kembali terpilih dalam Musda ke-X Partai Golkar Sulut pada Februari 2020 untuk periode 2020–2025.
“Karena masa jabatan dihitung lima tahun sejak hasil Musda, maka periode 2017-2020 tidak dihitung sebagai satu periode penuh, melainkan melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,” jelas sumber tersebut.
Dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 66 ayat 1 dan 2, memang disebutkan bahwa Ketua DPD hanya dapat menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Namun, ayat selanjutnya membuka ruang pengecualian, di mana seseorang bisa menjabat lebih dari dua periode apabila mendapat persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Meski begitu, posisi CEP saat ini dianggap masih dalam periode pertama secara formal menurut AD/ART partai, sehingga belum memerlukan diskresi.
Untuk mempertegas pemahaman atas regulasi tersebut, pihak internal DPD Golkar Sulut telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pengurus DPP dan dua hakim aktif di Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya, dinyatakan bahwa CEP masih memenuhi semua persyaratan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut dalam Musda XI mendatang.
Didukung DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota
Semangat kebersamaan dan loyalitas kader Partai Golkar di Sulawesi Utara terus menguat. Seluruh jajaran DPD II Partai Golkar se-Sulut kini kompak menyatakan dukungan kepada Tetty Paruntu untuk kembali memimpin DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara pada periode 2025–2030.
Kesolidan para pengurus ini bukan tanpa alasan. Di bawah kepemimpinan Tetty Paruntu pada periode sebelumnya, Golkar Sulut berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai kekuatan politik yang signifikan di daerah. Berbagai program penguatan kaderisasi, pemenangan pemilu, dan kerja-kerja kerakyatan berhasil dijalankan secara terukur.
“Kami sepakat bahwa hanya Ibu Tetty Paruntu yang mampu mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Sulawesi Utara. Beliau memiliki pengalaman, jaringan, dan ketegasan yang dibutuhkan untuk memimpin partai di tengah tantangan politik saat ini,” ujar Ketua Golkar Manado Maykel Damopolii.
“Kami ingin melihat Golkar kembali menjadi partai pemenang di Sulut. Dan itu bisa terjadi jika Ibu Tetty kembali memimpin,” tambah Ketua Golkar Minsel dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP).
Dalam foto yang beredar nampak pengurus-pengurus DPD II yang duduk semeja dengan Tetty Paruntu. Mereka diantaranya Michaela Elsiana Paruntu, Maykel Damopolii, Feryando Lamaluta, Raski Mokodompit, Jabes Gaghana, Edwin Nelwan, Yopi Saraung, Hartina Badu.(***)