Komisaris Serta Komite Bank SulutGo Wajib Seriusi Kelayakan Direksi Saat Ini

Editorial10 Dilihat

Guna mencapai pemenuhan modal inti sebesar 3 triliun rupiah, PT Bank SulutGo (BSG) perlu banyak berbenah baik dari sisi manajemen hingga pengelolaan keuangan yang efektif.

Ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

Walaupun demikian OJK mengambil kebijakan bahwa BPD yang belum memenuhi kewajiban modal inti dapat membentuj KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut.

OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan terkait KUP BPD terintegrasi tersebut.

Melalui POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

Baca juga:  Wujudkan Impian Masa Depan, BSG Luncurkan Tabungan Bohusami Plan

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)

6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)

8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)

10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)

Bank SulutGo kini tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Permodalan Bank Mega. Namun dalam RUPS disepakati, Bank SulutGo tergabung dalam KUB PT. Mega Corpora hanya sampai pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun telah dicapai. Apabila sudah tercapai maka BSG terlepas dari KUB. Para pemegang saham menyepakati akan memenuhi kebutuhan modal Rp 3 Triliun paling lambat hingga 8 tahun.

Baca juga:  Misi Sunyi Gubernur Yulius: Merawat Martabat dari Ruang Kecil Bernama Toilet

Dari catatan penulis PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) membukukan laba bersih Rp176,19 miliar di kuartal III 2024. Namun raihan laba bersih itu susut 13,83 persen year on year (yoy) ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp204,47 miliar.

Terkontraksinya laba bersih bank yang dipimpin Revino M. Pepah sebagai direktur utama ini, disebabkan kenaikan rasio beban operasional terhadap pendapatan (BOPO).

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, per September2024 BOPO Bank SulutGo berada di level 85,24 persen, atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 81,65 persen. Kenaikan BOPO tersebut salah satunya disebabkan pos beban tenaga kerja yang naik 11,25 persen menjadi Rp547,77 miliar.

Inilah yang menjadi tugas berat Komisaris Bank Sulut yang di nakhodai Ramoy Markus Luntungan selaku Komisaris Utama, bersama jajaran komisaris lainnya yakni Max Kembuan (Komisaris), Sam Sachrul Mamonto (Komisaris Independen), Jacklyn Koloay (Komisaris Independen), Djafar Alkatiri (Komisaris Independen). Bersama jajaran komite yang terdiri dari Berty WIlhemus Togas, Natalia M Roring, S. Or, M. Kes, Audy Fernando Endey, S pd, Galyano M Maramis, Rusly Aimbu, Jeine Sambuaga, Rina Ceydi Maindoka, Anthon Kojansow, Izaac Julius Ruryama Litay, Myku Monginsidi.

Baca juga:  Wujudkan Impian Masa Depan, BSG Luncurkan Tabungan Bohusami Plan

Diharapkan jajaran komisaris dan komite Bank SulutGo dapat memperbaiki serta mengganti direksi yang tepat. Mengingat tantangan berat kedepan serta kegagalan direksi saat ini perlu upaya keras membangun ‘Torang Pe Bank’ menjadi lebih baik.

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan komisaris baru ini cukup handal dan mereka diberikan kewenangan yang besar untuk melakukan pengawasan kepada Direksi, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang berjalan.

Editor: Jimmy Endey

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *