“SIM gratis yang diberikan, itu sebagai hadiah. Yang sekiranya akan memererat Polisi dengan masyarakat,” kata Iptu Hadi Siswanto SIK.
Dikatakan Mantan Kapolsek Tombulu, pelayanan atau pembuatan SIM baru yang gratis, itu buka tanggal 27 juni 2019, serta meminta agar di waktu tersebut warga tidak ragu untuk datang ke Kantor Satuan Lalulintas Polres Tomohon.
Bahkan lebih lanjut, Alumni Akpol tahun 2013, ini mengatakan, setalah mendapat SIM gratis yang diberikan, masyarakat tomohon bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
“Saya berharap kelak warga yang mendapat SIM gratis, nanti bisa menjadi warga pelopor dalam berlalulintas.” Terang papa Bintang, sapaan Akrab, Iptu Hadi Siswanto SIK, Kasat Lantas Polres Tomohon.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan SIM tersebut:
1. Bertanggal lahir 1 juli,
2. Telah memenuhi syarat usia 17 tahun,
3. Ber-KTP Tomohon,
4. Memiliki surat keterangan berbadan sehat, dan
5. Lulus ujian teori serta ujian praktik SIM.
(Zul)