Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon, melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Rumah Dinas Walikota tomohon. Selasa (18/06/2019).
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, saat membuka kegiatan ini, mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.
Lanjut Eman, penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Kegiatan ini, Waliko kota Eman, berharap :Pemda mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH, selaku pelaksana kegiatan ini, mengatakan,. Tujuan kegiatan ini, agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.
Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM,. dihadiri sebagai para peserta yakni Para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon. (R/JP).