Manadozone||Minsel – Polemik yang terjadi di DPRD Minahasa Selatan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD),yang saaat ini hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan menjadi suatu hal yang perlu diseriusi.
Akan hal ini. Jumat, yang sebelumnya (01 november 2019 Red), 3 Fraksi yaitu PDIP, Demokrat dan Primanas yang memasukan surat permohonan untuk dilaksanakan paripurna pada Senin 4 November 2019 terkait AKD langsung ke sekretariat DPRD Minsel, surat tersebut, dari sekretariat DPRD langsung diteruskan ke Pimpinan DPRD untuk dimintakan Disposisi ke Pimpinan Dewan.
Sementara, hal ini, Paulaman S. Runtuwene, ST kepada wartawan. Selasa (05/11/2019) langsung mengklarifikasi terkait hal ini
Dikatakan Paulaman, surat dari 3 Fraksi tersebut di disposisi oleh Wakil Ketua Steven Lumowa agar pihak Sekretariat (Sekwan)memfasilitasi Rapat Paripurna pada hari senin, 04 Oktober 2019, sesuai permohonan dari ke 3 Fraksi Tersebut” ucap Paulman
“Saya sebagai wakil ketua II, mendisposisikan ke 3 surat permohonan tersebut untuk meminta kepada Sekwan agar memfasilitasi pertemuan/rapat Pimpinan DPRD, terlebih dahulu guna membahas rencana Paripurna sesuai permohonan Surat dari ke 3 Fraksi tersebut, untuk mengambil kesepakatan antar pimpinan agar melaksanakan jadwal paripurna, Begitu juga dengan Ketua Dewan memberikan disposisi agar mengagendakan rapat Pimpinan terlebih dahulu” ujar Paulman.
Lanjut Paulman, dibuatlah jadwal rapat pimpinan oleh sekretariat, tertanggal senin 4 November 2019 .pkl.13.00 Wita.
“Saya Menunggu Wakil Ketua Steven Lumowa Pada Jam jadwal Rapat pukul 12:50 Wita, sesuai Agenda yang di buat oleh sekretariat DPRD.. tapi sangat di sayangkan.. saya menunggu hingga jam 14:10 Wita, Pak Wakil Steven tak kunjung. Ujar Paulman.
Lanjut Paulman, sebaliknya malah saat memimpin Rapat yang katanya Paripurna yang di hadiri oleh ke tiga fraksi tersebut, Padahal sebagai Pimpinan kita memiliki Agenda Rapat Pimpinan Resmi yang di jadwalkan secara Sah oleh sekretariat, imbuhnya.
Untuk itu, Paulman berharap, saat kebijakan utuk pro kemasyarakatan dan pembangunan di Minahasa Selatan, diteladani secara arif dan bijaksana.
(Jamal)