Pemda Bolmong Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

BOLMONG, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan Surat Edaran (SE) jam kerja kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Bulan Ramadhan 1442 hijriah.

Surat Edaran (SE) Nomor 800/B/03/BKPP, yang dikeluarkan itu tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriah, bagi pegawai aparatus sipil negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Bolmong.

Dan surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Bolmong, itu berdasarkan juga dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PAanRB) nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja bulan ramadhan 1442 hijriah, bagi ASN Negara dilingkup Pemerintahan, serta dalam rangka pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.

Baca juga:  Longkutoy Pimpin Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Sidang Kedua dan Ketiga Tahun 2025

Berikut isi Surat Edaran jam kerja kedinasan ASN Lingkup Pemda Bolmong,.

1. Senin sampai Kamis, jam 08.00 wita sampai 15.00 wita.

– Jam istirahat. Jam 12.00 wita sampai 12.30 wita.

– Jumat, Jam 18.00 wita sampai dengan 15.30 wita.

2. Jumlah jam kerja efektif selama Bulan Ramadhan 1442 hijriah minimal 32, 50 jam per minggu.

Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemda Bolmong, itu ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *