Tomohon||ManadoZone – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bantuan hukum dan ranham bertempat di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Rabu (11/10/2017)
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Albert J Tulus SH dalam sambutannya sekaligus membuka rangkaian kegiatan secara resmi mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya UU No 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakkan dan memajukan HAM, implementasinya tertuang pada pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertanahan, keamanan Negara dan bidang lainnya. Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang dituangkan dalam PP No 75 Tahun 2015. Ranham merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan focus kepada kegiatan prioritas Ranham Indonesia.
Dalam Pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum. “Dalam pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu” tutup Tulus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui tatacara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum atau sengketa kepegawaian yang melibatkan ASN dan tata cara pelaporan Ranham 2018, juga agar para ASN mengetahui hak dan kewajiban dalam pemberian bantuan hukum serta tercapainya Kota Tomohon sebagai Kota Peduli HAM.
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu SH dan Pengacara Jeane Maengkom MH serta jajaran Pemkot Tomohon.
(TH/Rdk)