BOLMONG, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, menghibahkan tanah untuk Pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sevagai bentuk topangan, dalam mensukseskan penyelenggaran Pemilihan Umum.
Kepada wartawan, Komisioner KPU Bolmong, Afif Zuhri, SE., menyampaikan tanah yang dihibahkan Pemda untuk pembangunan gedung KPU, itu seluas 5.510 Meter Persegi, yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak.
Dikatakan Afif, penunjukan lokasi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Bolmong, Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor KPU Bolmong.
Penetapan lokasi tersebut, kata Afif, diserahkan oleh Layana Mokoginta, ST selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmong, kepada Ketua KPU, Lilik Mahmudah pada, Senin (04/10/2021) di kantor KPU Bolmong.
“Alhamdulillah, KPU Bolmong sudah dapat lokasi tanah untuk rencana nanti akan dibangun kedepannya,” katanya.
Begitu pun disampaikan Lilik Mahmudah, Ketua KPU Bolmong. Dengan menyampaikan ungkapan rasa syukurnya, dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, atas dukungan yang diberikan sebagai topangan untuk mensukseskan penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dengan adanya SK Penetapan Lokasi ini dapat digunakan KPU sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat tanah, yang nantinya sertifikat tanah ini akan diajukan ke KPU RI untuk pembangunan gedung kantor KPU Bolmong,” Ucap Lilk.
Lanjutnya, dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kinerja KPU khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024.
(*)