KOTAMOBAGU, manadozone.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, selasa (22/01/19) pagi sekitar pukul 10.00 wita, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Hal tersebut dikatakan Musly Mokoginta, Ketua Bawaslu Kotamobagu. Penertiban tersebut harus dilakukan karena selain tidak sesuai dengan aturan, APK yang terpasang juga sudah tidak sesuai dengan estetika
Bahkan, lanjut Musly, sebelum dilakukannya penertiban, pihak Bawaslu Kotamobagu telah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa akan ada penertiban APK, baik itu milik Caleg Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kotamobagu, hingga DPD RI.
“Yang pasti, APK yang melanggar aturan, akan kami tertibkan, kami copot. Untuk sementara sudah 102 APK yang kami turunkan.” Kata Musly Mokoginta, Ketua Bawaslu Kotamobagu.
Nampak, penertiban APK yang dilakukan, Bawaslu bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbang Pol Kotamobagu, hingga melibatkan unsur Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.
(Zul/Di2 Ratu)