Manado // manadozone.com- Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kampung Langowan Kec. Sario Manado, Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 03.00 wita.
RFP alias Reza (20) warga kelurahan titiwungen Utara lingkungan IV Kec. Sario Manado diamankan karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap lelaki RK (44) warga kampung langowan sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.
Penangkapan berawal ketika Tim Paniki Rimbas 2 mendapat laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Tim di bawah pimpinan Iptu Teddy Malamtiga langsung bergegas menuju TKP. setelah mendapatkan keterangan dari warga setempat tim pun melakukan pengejaran terhadap tersangka. alhasil tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tetapi barang bukti berupa sajam jenis parang telah dibuang oleh tersangka di selokan pada saat melarikan diri.
Tersangka pun digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya” pungkasnya. (Rdk)