MA Tunggu Hasil Uji Materi di MK Sebelum Sidangkan Gugatan Eks Napi Korupsi

Berita Utama, Jakarta1602 Dilihat

Manadozone || Jakarta – Meski sejumlah calon legislatif mantan terpidana korupsi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA belum dapat menyidangkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Alasannya MA menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Mahkamah Agung pasti akan menguji dan menyidangkan gugatan apabila MK sudah memutuskan,” tukas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (27/7/2018) dalam kegiatan Coffee Morning bersama wartawan.

Baca juga:  Recky Langie Dinilai Layak Pimpin Kadin Sulut

Lebih lanjut Abdullah menyatakan bahwa meski pasal yang diuji materi di MK tidak terkait dengan pencalegan. Namun objek yang diuji merupakan satu kesatuan yaitu UU Pemilu.”Memang benar pasal yang diuji materi di MK tidak ada hubungan langsung tapi itu merupakan satu kesatuan di dalam UU Pemilu,” tandas Abdullah

Karenanya menurut Abdullah, MA harus menunggu MK memutuskan uji materi tersebut sebelum menyidangkan gugatan larangan eks koruptor nyaleg. Pasalnya, kata dia, semua pasal menjadi satu kesatuan yang utuh, jika UU digugat.

Menurutnya, kepaniteraan memandang itu Undang-undang-nya yang diuji, meskipun hanya satu pasal. Untuk itu MA menunggu keputusan uji materi UU tersebut.

Baca juga:  Kursi Kepala Kominfo Sulut 'Angker', Steven Liow Dicopot di Tengah Badai Hukum

Abdullah menjelaskan, berkas uji materi tersebut saat ini masih berada di kepaniteraan. Berkas itu belum dapat dilanjutkan ke majelis hakim karena MK belum memutuskan uji materi yang berkaitan dengan UU pemilu.

“Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim, maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja untuk memutus. Maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan. Kalau nanti diajukan ke majelis dan UU masih di MK. Maka 14 hari ini tetap berjalan dan harus putus, sementara UU masih diuji belum ada kepastian maka ditangguhkan di kepaniteraan, belum diteruskan ke majelis,” jelas dia.

Baca juga:  Hadiri Penutupan Promosi TIFF di FLEI JICC, Walikota Caroll Senduk Apresiasi Pengurus BPPD Tomohon

Hingga kini menurut Abdullah telah ada enam pihak menggugat PKPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg. Dua di antaranya merupakan eks napi korupsi.

Penulis : Jimmy Endey

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *