Manadozone||Minsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minael), Jumad (28/06/2019 kemarin), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan kesatu terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018.
Bupati Minahasa Selatan DR Christiany E Paruntu SE dalam sambutannya menyampaikan “Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada anggota dewan yang telah mengagendakan kegiatan pelaporan pertanggungjawaban tahun 2018. Dalam rapat paripurna ini disampaikan sebagaimana diketahui bersama BPK RI telah mengaudit atas manajemen keuangan kita dan memberikan hasil opini WTP itu artinya manajemen keuangan daerah kita baik” ucap bupati
Setelah hasil disampaikan oleh Bupati Minahasa Selatan diberikan kesempatan kepada tiap fraksi untuk memberikan tanggapan
Tanggapan dimulai dari Fraksi Ampera yang disampaikan oleh Abdul Saman Katili ST menyatakan menerima dan Fraksi Golkar melalui Robi Sangkoy S.Pd M.Pd menyatakan menerima hasil yang disampaikan oleh Bupati,Fraksi PDI-P menyatakan menerima untuk dilanjutkan ditingkat selanjutnya sebagai perda,Fraksi Gerindra yang disampaikan melalui Ivone Rarang menerima untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat kesatu untuk dibahas tapi dengan catatan buku APBD perubahan agar bisa dipegang ke anggota DPRD untuk menjadi dasar pembahasan ,Fraksi demokrat menerima.
Terkait hal itu Bupati menyampaikan “saya akan koordinasi dengan dinas terkait untuk buku APBD tersebut dan bila nanti sudah siap kami akan menyerahkan ke anggota DPRD , Sementara untuk pemilihan hukumtua pasti akan dilaksanakan tpi untuk tahun ini kita terkendala dengan anggaran yang tersedia”ujar bupati
Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan menyampaikan”Untuk DPRD terkait hal ini segera dilanjutkan untuk dibahas dengan SKPD masing masing dan paling lambat akhir juli 2019 telah rampung”ucap Tumbuan
(Jamal)