KOTAMOBAGU, manadozone.com — Setahun menjadi Buronan Polisi, ST alias Sev warga desa Bombanon kecamatan lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melakukan tindak pidana penganiayaan, akhirnya terciduk di Provinsi Papua.
ST alias Sev di Ciduk atas kerjasama antara Polres Kotamobagu dengan Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setahun yang lalu tepatnya tanggal 25 Juni 2018 pukul 23.00 wita di Kel. Tumubui Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, atas tindak pidana penganiayaan berat yang telah dilakukannya terhadap korban Oktavianus Rembet.
“Kita lakukan kerjasama dengan polda papua untuk melakukan penangkapan terhadap tersanga ST,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadli SIK.
Kepada wartawan, selasa (27/08/19) Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadli, yang baru menggantikan AKP M Aswar Nur, menjelaskan Modus penganiayaan yang dilakukan tersangka ST.
“Pelaku menikam korban sebanyak 5 tusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk kemudian di rawat di rumah sakit kandow Manado, lalu sempat dioperasi sebanyak 4 kali. Motif dari kejadian tersebut yaitu pelaku dan korban saat itu sama-sama minum minuman beralkohol bersama dengan temannya. Lalu terjadi selisih paham hingga pelaku menikam korban,” tambah Kasat Reskrim, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008.
Lanjut Fadli, akibat dari perbuatan tersebut, Tersangka ST alias Sev, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah dalam pemeriksaan unit jatanras, guna mempertanggungjawabkan tindakannya.” Terang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadli SIK.
Perlu diketahui tim unit Jatanras pada hari senin tanggal 25 Agustus 2019 pukul 15.30 wita di Sentani Jayapura telah menjemput tersangka penganiayaan berat, penikaman, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP MUH. FADLI. SIK. Bersasarkan dengan laporan polisi LP/657/VI/2018/Res-Ktg, tanggal 25 Juni 2018. Yang terjadi di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
Kronologi kejadian, pelaku ST alias Sev menikam korban Oktavianus Rembet, kemudian melarikan diri ke Papua dan membuang pisau yang digunakan untuk menikam.
Langkah awal dilakukan tim resmob melakukan pengejaran terhadap Pelaku dibeberapa tempat di wilayah Kotamobagu, Manado hingga Gorontalo. Namun pelaku tidak ditemukan. Kemudian mendapat nformasi terakhir Pelaku berada di Sentani Jayapura.
Alhasil Tim Resmob bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jayapura, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian tanggal 25 Agustus 2019. Atas perintah Kasat Reskrim, unit Jatanras dan Resmob membentuk tim untuk menjemput pelaku di Polda Papua.
(Zul)