Masa Libur Sekolah di Kabupaten Minahasa Diperpanjang

Manadozone || Masa libur sekolah di Kabupaten Minahasa, yang sebelumnya berakhir pada 1 April 2020, diperpanjang hingga berakhirnya masa darurat siaga bencana non alam, penyebaran Coroan Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa nomor 06 tahun 2020, tentang revisi Instruksi Bupati Minahasa nomor 03 tahun 2020, tentang revisi penetapan libur sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020.

Baca juga:  Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Dalam Instruksi ini, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Drs Riviva Marinka MSi dan seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, mengatur jadwal piker guru-guru, selama masa libur ini berlangsung, dengan tetap mengacu pada kegiatan sesuai Kalender Pendidikan.

“Untuk para siswa SD/MI dan SMP/MTs, tetap belajar efektif dari rumah melalui media teknologi informasi dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan Kemendikbid RI. Para guru harus memonitor perkembangan belajar para murid selama liburan,” terang Bupati.

Baca juga:  Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan: Menuju Indonesia Emas", Rutan Manado Laksanakan Salah Satu Program Akselerasi Pemerintah

Lanjut kata Bupati, Kepala Sekolah, guru dan Pegawai selama liburan tersebut, harus mempersiapkan sarana prasarana yang berkaitan dengan sanitasi dan berbagai hal yang dapat menghambat penyebaran Covid-19.

“Sekolah dimintakan mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat, agar para siswa selama libur sedapat mungkin tidak diajak ke tempat-tempat hiburan atau berkumpulnya orang banyak bila tida penting, melainkan berkonsentrasi dirumah sambil belajar,” kata Bupati.

Diakhir instruksinya, Bupati ROR meminta pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk mengikuti semua petunjuk atau instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemkab Minahasa, menyangkut penanggulangan Covid-19.

Baca juga:  Robby Dondokambey dan Istri Ibadah Bersama di GMIM Paulus Tounsaru

“Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19. Kiranya Tuhan melindungi dan menghindarkan kita dari penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

(ToarS)
Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *