Manado || manadozone – Inspektur Tambang (IT) Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam (KemESDM) Rendy Wayong membantah kalau ada main mata dengan para Pengusaha tambang dalam pengurusan Ijin Pertambangan dan Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Sesuai pemberitaan manadozone (20/11) terkait Pernyataan Ketua Presidium 13 LSM Pierson Rambing yang mempertanyakan Kinerja Inspektur Tambang yang diduga ada main mata dengan pengusaha pertambangan dan temuan tentang 2 perusahaan yakni PT.Monumen Energi Nusantara Blok Totabuan dan PT.Bulawan Daya Lestari yang tidak mengantongi AMDAL namun mendapat Ijin IUP OP diakui oleh Rendy bukan merupakan kewenangan Inspektur Tambang.
Menurut Keterangan Rendy melalui pesan WhatsApp (21/11) bahwa “Kegiatan PETI bukan kewenangan Inspektur Tambang, karena IT mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin. Kedua perusahaan dimaksud (PT.MEN dan PT.BDL) sudah pada tahap Operasi Produksi dimana izin yang dimiliki masih berasal dari Pemda Bolaang Mongondow dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah Izin Lingkungan”. Ujar Rendy
Lanjut di jelaskan “Kegiatan PETI membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Kepolisian, Dinas LH dan Kehutanan, dan Dinas ESDMD Provinsi, Karena PETI adalah tanggung jawab bersama lintas sektoral”.
“Untuk perizinan pertambangan ada diluar kewenangan inspektur tambang, itu berada di ranah Dinas PTSP Provinsi dan Dinas ESDMD Provinsi, Yang pada saat terbitnya UU No 3/2020, telah ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dan untuk teknis perizinan masih menunggu aturan turunannya dalam hal ini Peraturan Pemerintah”.
“Kami Inspektur Tambang akan melaksanakan pengawasan dan pembinaan terkait kaidah teknik pertambangan yang baik pada perusahaan yang telah memiliki izin”. Jelas Rendy
Lanjut Dikatakan Rendy, “Syarat untuk menerbitkan IUP adalah dengan mengantongi Ijin Lingkungan jadi jika ada perusahaan yang sudah mengantongi IUP tapi tidak mengantongi AMDAL Ini yang jadi tanda tanya, karena salah satu persyaratan untuk memiliki IUP OP harus memiliki dokumen lingkungan (Amdal) dan itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kami Inspektur Tambang tidak ada kaitannya dengan Perijinan tapi lebih ke pengawasan Teknis dan Lingkungan sedangkan untuk perijinan merupakan Ranah Dinas PTSP dan ESDM Propinsi”. Kunci Rendy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium 13 LSM Pierson Rambing menyatakan “Inspektur Tambang seharusnya memahami dengan benar tugasnya, masalah AMDAL memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pertambangan, Pasalnya dalam undang-undang jelas dicantumkan kalau Inspektur tambang memiliki tugas untuk menginspeksi secara rutin perusahaan-Perusahaan pertambangan dan melaporkan hasil inspeksinya, Walaupun penerbitan AMDAL dan IUP bukan ranahnya IT namun dalam pengawasan terkait keabsahan Dokumen atau kelengkapan Administrasi perusahaan tidak terlepas dari Tugas dan Fungsi IT, apalagi AMDAL terkait dengan Lingkungan Hidup, siapa yang dapat menjamin perusahaan tidak akan merusak lingkungan sementara mereka tidak mengantongi dan memahami tentang Dampak Lingkungan?. Selain itu IT memiliki Kewenangan untuk memberhentikan sementara kegiatan pertambangan apabila perusahan melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang baik apa lagi terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan dan kesejateraan masyarakat lingkar tambang” ujar Pierson.

Lanjut dikatakan Pierson, ” menurut pengakuan IT Tambang Rendy Wayong bahwa PT.Monumen Energi Nusantara Blok Totabuan sudah tidak ada aktifitas sejak 2017 lalu, sementara hasil investigasi kami beberapa bulan terakhir ini mendapati bahwa ada aktifitas pertambangan di WIUP PT.MEN Blok Totabuan, ini mengindikasikan bahwa IT tidak bekerja dengan benar bahkan terkesan menutupi kegiatan Pertambangan di PT.MEN ada apa dengan Inspektur Tambang tersebut, kami tantang Inspektur Tambang untuk dapat menginspeksi PT.MEN dan Paparkan Hasilnya”. (Julian)