BOLMONG || Manadozone – Ketua DPW LP2KP Sulut Olan Thalib Mokoagow meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru Irjen Pol Nana Sudjana agar dapat menindak pelaku Illegal Mining yang hingga saat ini masih beraktivitas di Perkebunan Desa Mopait dan Toruakat Bolmong

Kepada Manadozone (10/3) Olan menyatakan Sikapnya untuk Meminta dan mendesak kepada Kapolda Sulut agar dapat dengan Segera menangkap Para Pelaku Illegal Mining yang di nilai Kebal Hukum. Adapun 5 (lima) point Permintaan LP2KP Yakni :
1. Ketua DPW LP2KP Sulawesi Utara meminta kapolda sulut untuk segera turunkan Tim dan menghentikan, menutup, menangkap seluruh yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi patung blok anggrek Desa mopait yang mana lokasi tersebut sebelumnya adalah Wilayah Pertambangan PT. BDL yang telah habis seluruh izin nya baik IPPKH dan IUP-OP pada tgl 10 maret 2019
2. Meminta Kepada Kapolda Sulut untuk menangkap oknum pelaku PETI yang juga Donatur atau Pemodal yaitu Jimmy Ingkiriwang sekaligus menyita seluruh fasilitas yang di gunakan dalam menambang sebagai alat bukti.
3. Meminta kepada Kapolda Sulut untuk mempoliceline Lokasi PETI Perkebunan Patung Blok Anggrek Desa Mopait sampai ada putusan Resmi dari pemerintah beserta seluruh kelengkapan perizinan PT BDL sebagai syarat untuk melakukan aktifitas kembali.
4. Meminta kepada Kapolda Sulut agar kiranya dapat memanggil dan memeriksa salah satu anggota Polda Sulut dengan jabatan DIRKRIMSUS yang disebut” oleh oknum pelaku PETI Jimmy ingkiriwang di duga oknum dirkrimsus dijadikan alat sebagai Tameng atau Yang membeckup kegiatan ILEGAL MINING yang dilakukan Jimmy dan Yance Tanesia
5. Meminta kepada kapolda sulut agar dapat menangkap semua yang turut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut yang di duga kuat ada keterlibatan pemilik PT BDL sebelum nya yakni EDWIN EFRAIM TANESIA, YANCE TANESIA, JIMMY INGKIRIWANG dan oknum” penyuplay BBM dan BAHAN B3 secara ilegal.

Olan Juga Menambahkan “Pada thn 2020 LP2KP lewat divisi hukum dan advokat nya telah mengirim surat ke gubernur sulut berkaitan dengan habisnya izin operasional PT. BDL pada tanggal 10 maret 2019 tapi masih saja berlanjut kegiatan penambangan yang di duga kuat dilakukan Oleh Jimmy ingkiriwang.
Berdasarkan surat tersebut Kami ketahui bahwa aktivitas penambangan PT. BDL telah di berhentikan oleh Dinas ESDM dan Kehutanan Provinsi sulut.
Tak hanya menyurat ke Gubernur. Tapi kami LP2KP pun menyurat ke KEMENESDM dan KLHK berkaitan dengan hal tersebut di atas. Bahkan kegiatan ilegal mining yang berlangsung sejak 2019-2021 kami turut laporkan ke Tipidter mabes polri yang diduga kuat di lakukan oknum Jimmy ingkiriwang.
Ternyata oknum jimmy kebal hukum dan tak mengindahkan pelarangan dari dinas kehutanan dan ESDM. Maka saya selaku ketua DPW LP2KP SULUT Meminta kepada Kapolda cq Dirkrimsus Polda SULUT agar segera memanggil memeriksa dan bahkan menahan oknum jimmy karna jelas fakta hukum dilapangan sampai kemarin oknum jimmy masih melakukan operasional penambangan secara ilegal.
Adapun Dasar hukum yg dilanggar jimmy dalam melakukan penambangan ilegal : 1. UU Minerba, 2. UU Kehutanan, 3. UU PPLH, 4. UU PENGUNAAAN BAHAN B3, 5. UU PENCUCIAN UANG
Sekiranya kasus ini sudah cukup lama dan terkesan tidak ada keseriusan khususnya Polda Sulut untuk memberantas kejahatan penjarahan SDA Emas di lokasi eks PT BDL secara materi sangat merugikan bagi negara dan daerah.
Kami berharap Kapolda Sulut yang baru lebih responsif dan Fokus menyelesaikan kasus ilegal mining tersebut agar kiranya kepolisian Daerah Sulut di bawah kepemimpinan bapak Irjen Pol Nana Sudjana bisa membawa citra yang baik dalam hal penanganan kasus-kasu PETI yang selama ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan terukur”. Kunci Olan (Julian)