Belum memiliki MODI Single ID, PT BDL belum diakui Kementerian ESDM

BOLMONG || Manadozone – Klaim Yance Tanesia cs bahwa PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) telah memiliki legalitas dan diakui Pemerintah patut dipertanyakan.

Hasil klarifikasi Manadozone ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Selasa (10/08/21) melalui Inspektur Tambang Rendy Wajong menyatakan bahwa hingga saat ini PT BDL belum teregistrasi di sistem MODI. Aplikasi ini dapat mengelola data perusahaan, sehingga pelaku usaha tidak akan ketinggalan untuk mengetahui perkembangan perusahaan tersebut. 

“Status PT BDL saat ini belum diakui oleh Kementerian ESDM dan belum masuk dalam MODI, jadi sebaiknya masalah legalitas PT BDL sudah jelas baru bisa melakukan kegiatan” ujar Rendy.

Baca juga:  PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 23 Mei 2025

Dikatakan Lanjut “Apabila PT BDL akan melaksanakan kegiatan wajib menunjuk KTT, sebagai orang tertinggi di lapangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai Praktik Pertambangan yang Baik.
Jika belum ada, maka mereka tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan.

PT BDL sudah ada Perpanjangan IUP OP, tapi karena izin masuk dalam wilayah Hutan Produksi (HP) maka PT BDL wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika tidak maka mereka tidak bisa melakukan aktifitas, ujar Rendy sembari memberi link ESDM untuk cek Data BDL https://modi.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan

Baca juga:  Ferdinand Dumais Apresiasi Pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus-Wagub Victor Mailangkay
Kadis ESDM Sulut Fransiscus Maindoka
Kadis ESDM Sulut Fransiscus Maindoka

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawei Utara Fransiscus Maindoka saat dimintai keterangan menyatakan bahwa “Kami sudah beberapa kali menghentikan aktivitas mereka tapi tetap saja mereka beraktivitas. “Ia PT BDL belum kantongi IPPKH, kami sudah beberapa kali menghentikan aktivitas dilokasi tapi mereka tetap saja beraktifitas”. ujar Maindoka

dikatakan lanjut “kegiatan dilokasi PT BDL saat ini adalah Ilegal dan sudah melanggar UU no. 3 thn 2020 tentang minerba”. Kunci Fransiscus Maindoka

Julian

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *