Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Nyatakan Akan Selesaikan Kisrush KUD Perintis

BOLMONG, manadozone.com — Sebagai iduk dari Koperasi yang adi di Bolaang Mongondow (Bolmong) Dinas Koperasi dan UKM menyatakan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang ad di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi Bolmong, melalui Sekretaris Dinas Sofyanto Mamonto, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senin (06/09/2021)

Dikatakan Sofyanto Mamonto, terkait permasalahan KUD Perintis, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, akan segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi sembari menunggu laporan resmi dari anggota KUD Perintis, terkait objek sengketa yang dipermasalahkan.

Baca juga:  Apresiasi DPRD Kota Tomohon, Walikota Dan Wawali, Senduk - Rumajar, Hadiri Rapat Paripurna

Selain itu dikatakan Sofyanto Mamonto, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, memerlukan secara detail penjelasan dari anggota KUD Perintis, secara tertulis masalah internal Koperasi. Agar Dinas Koperasi dan UKM, dapat mengidentifikasi. Selanjutnya akan mengkonfirmasi kepada pengurus KUD Perintis yang baru terpilih pada bulan Maret lalu.

“Kami tegaskan tidak akan main – main  jika ada laporan keberatan ini dan akan di selesaikan sesuai aturan yang ada. Jika besok surat sudah masuk pasti akan secepatnya kami akan tindak lanjuti. Tak perlu satu Minggu, jika besok sudah ada suratnya kami tindak lanjuti langsung, paling lama tiga hari,” ucap Sofyanto Mamonto, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong.

Baca juga:  Kapolres Lepas 500 Peserta Jalan sehat, Majelis Taklim Bhayangkari Tampil Kompak

Seperti diketahui, RDP yang digelar Komisi III DPRD Bolmong, itu atas adanya laporan masuk dari Anggota KUD Perintis Tanoyan Abdul Bahri Kobandaha, SE. Dengan mengatakan, telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada KUD Perintis hasil Rapat Anggota Tahunan  (RAT) bulan Maret awal tahun ini.

Bahkan dalam laporan yang dibawa ke Sekretariat DPRD Bolmong, tertulis ada  dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi dan banyaknya  permasalahan di internal sehingga berakibat tidak baik pada proses jalanya organisasi KUD Perintis kedepan.

Baca juga:  David Lalandos Pimpin GM FKPPI 2212 Mitra Periode 2025–2030

“Berangkat dari itu, kami mengadu ke DPRD. Alhamdulillah hari ini direspon oleh DPRD Bolmong dengan menggelar RDP,” kata Ali.

Meski begitu, ia menyayangkan, pimpinan KUD Perintis ketua dan sekretaris tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Bolmong. Padahal ia berharap sekali kehadiran dari Pimpinan koperasi.

“Ini menandakan ada yang disembunyikan sehingga mereka tidak hadir,” pungkas Ali.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *