Rutan Manado Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Buat WBP

Manadozone || Manado – Sebagai wujud pemenuhan hak-hak dari dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado kembali melaksankan Penyuluhan Bantuan Hukum secara gratis bagi WBP yang masuk katagori kurang mampu. Hajatan rutinitas itu dipusatkan di Aula Rutan Manado bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan Kartika (BKK), Selasa (30/05).

Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Wahyono saat membuka kegiatan yang diikuti sekitar 60 WBP menjelaskan bahwa hajatan ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi, sesuai dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Zachary Pioh Resmi Nahkodai KNPI Minahasa Periode 2025–2028

Wahyono mengungkapkan LBH Keadilan Kartika sudah terakreditasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga wajib melaksanakan pendampingan maupun konsultasi hukum. “Kami berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan sehingga seluruh hak dari WBP dapat direalisasikan dengan pelayanan yang optimal. ‘’

Tanggapan senada diutarakan oleh Penasehat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bintang Keadilan Kartika, Eugenius N Paransi, S.H., M.H yang menjadi pemateri pada kegiatan ini. “Bantuan hukum ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Paransi.(*/jpm)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *