SANGIHE II Manadozone.com–Terkait diberhentikannya seluruh aktifitas kegiatan penambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS), sehingga para karyawan yang sebahagian besar adalah merupakan warga asli Sangihe tersebut terancam hilang pekerjaan, akibat macam – macam aksi intervensi, penekanan bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab sejingga berimbas dikeluarkannya surat penegasan dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan operasional PT TMS. Akan hal itu para karyawan PT TMS mendatangi pihak Mako Polres Sangihe dengan melakukan aksi damai, Kamis (1/9/2022).
Mereka meminta agar pihak Kepolisian Resort Sangihe, untuk segera memproses laporan dari pihak PT TMS tentang aksi pengrusakan alat-alat pertambangan serta penyanderaan yang dilakukan kelompok masyarakat dan ormas SSI Jull Takaliuang Cs terhadap alat tambang dan dua orang mekanik termasuk sopir pada bulan kemarin, sesuai dengan laporan nomor : STTLP/ 155/Vlll/2022/Res. Kep. Sangihe, yang dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2022 belum lama ini.
Aksi damai yang dikoordinir oleh Jun Viktor Manake ini diterima langsung oleh Kapolres AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh. Ditegaskan Kapolres, bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut. ” Semua laporan akan diproses dan menunggu sampai minggu depan, mudah-mudahan sudah ada hasilnya.
Aksi damai dilanjutkan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe untuk menyampaikan aspirasi menyangkut surat penegasan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sangihe, tentang pemberhentian aktifitas PT TMS. Patut diacungkan jempol bagi Pimpinan beserta personil DRPD yang secara cepat dan sigap menerima kedatangan karyawan PT TMS ini diruangan Paripurna dan langsung duduk bersama untuk membahas seputaran permasalahan yang terjadi.

Para karyawan meminta agar pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sangihe dapat menyikapi serta mencari solusi, sebab kekhawatiran dari pekerja menghantui akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika nantinya akan dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan PT TMS. Sehingga nasib mereka yang merupakan Tulang Punggung Keluarga sudah tidak bisa berbuat apa-apa alias hilang pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan keluarga terlebih untuk menghidupi anak dan isteri.
DPRD melalui Ketua Dewan Josephus Kakondo menanggapi dan berkesimpulan agar pihak PT TMS bersabar dan mengikuti aturan ketentuan sesuai dengan putusan PTUN Manado yang meminta agar menghentikan sementara aktifitas penambangan. Sebab surat penegasan yang dikeluarkan Pj Bupati Sangihe merupakan tindak-lanjut dari pihak Komnas HAM dan PTUN. Dia juga merasa prihatin dengan nasib para karyawan yang merupakan penduduk masyarakat Sangihe yang jika nantinya akan kehilangan pekerjaan. “Iya, para karyawan PT TMS tentunya sangat khawatir jika nantinya terjadi pemutusan kerja, kami prihatin akan hal ini, namun kalau dipelajari sesuai isi surat yang dikeluarkan Pj Bupati, pada dasarnya menindak lanjuti keputusan dari PTUN yang isinya berbunyi menghentikan ‘Sementara’,” ujar Kakondo.
Usai mengunjungi DPRD, karyawan PT TMS melanjutkan perjalanan menuju Kantor Bupati. Pada momen tersebut dihadapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, mereka mengungkapkan bahwa dengan adanya kehadiran PT TMS di Sangihe, bukannya hanya mereka sebagai pekerja yang terbantu melainkan masyarakat dan para pemasok penyedia barang dan jasa didaerah lingkar tambang PT TMS yang mendapat penghasilan melalui kerja sama dengan pihak perusahaan.
Seluruh Karyawan juga meminta agar Bupati memperhatikan nasib mereka yang terancam jadi pengangguran akibat pemberhentian aktifitas operasional kegiatan pekerjaan PT TMS. “Tolonglah agar Ibu Bupati peduli deng kami, keluarga kami dan anak-anak kami, kami ini juga warga Sangihe,” pinta para karyawan.(Denty)