Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut
SANGIHE II Manadozone.com–Tak henti perjuangan gerakan Save Sangihe Island (SSI) dalam misi penyelamatan pulau sangihe dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan dibumi Tampungang Lawo. Ini terbukti dengan terobosan SSI ketika menggelar diskusi kelompok yang bertemakan ‘Membangun Kesepahaman Tentang Penyelamatan dan Pelestarian Pulau Sangihe Berdasarkan Kearifan Lokal dan UU 1 Tahun 2014’, bertempat di ruang rapat Kantor Bapelitbang Sangihe, Jumat (28/10/2022) baru kemarin.
Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, anggota DPRD, Badan/Dinas, perwakilan unsur agama dan tokoh masyarakat. Adapun dari hasil diskusi tersebut diperoleh rekomendasi sebagai berikut :
1. Semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe wajib menaati dan menjunjung tinggi UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2. Semua pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menyelamatkan dan melestarikan Pulau Sangihe.
3. Arah Kebijakan Penyelamatan dan Pelestarian pulau Sangihe wajib dimasukkan dalam Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara, sesuai dan selaras dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai amanat dan pengegasan UU Nomor 1 tahun 2014.
4. Penyusunan Rencana Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dilakukan dengan pendekatan mitigasi pengelolaan Sumber Daya Alam dan bukan pendekatan eksploitasi bersifat massif dan merusak.
5. Dibutuhkan Studi dan Penelitian lebih lanjut berbasis akademis bekerjasama dengan Perguruan Tinggi lokal dan Nasional terkait upaya penyelamatan dan pelestarian pulau Sangihe.
6. Untuk menjamin pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu dibentuk Komisi AMDAL.
7. Semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan masyarakat Sangihe terhadap PT. TMS.
Pihak penyelenggara diskusi yang juga aktivis SSI Alfred Pontolondo kepada insan pers mengatakan, diskusi merupakan lanjutan dari perjuangan SSI yang saat ini juga masih dalam.proses hukum dengan pihak perusahaan tambang.
Menurut pria yang sangat getol memperjuangkan Pulau Sangihe dari dampak tambang emas, diskusi berlangsung penuh dinamika dengan adu argumen terarah, namun pada prinsipnya semua peserta sama-sama memiliki kesepahaman tentang pelestarian dan penyelamatan pulau Sangihe.
Alfred mengakui out put dari diskusi tidak dimasukan dalam wilayah hukum yang sedang berproses, namun rekomendasinya akan dibawah ke Komnas HAM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan Perikanan.
“Khusus ke KKP kita akan serahkan rekomendasi ini sebagai penegasan produk undang-undang mereka terbitkan, sebab selama ini KKP kami lihat mendua hati dalam memperjuangkan undang-undang mereka sendiri dan justru masyarakat yang memperjuangkannya setelah ada kasus tambang di Sangihe,”ujar Alfred.
“Dokumen ini juga akan diserahkan ke pihak Bapelitbang Sangihe sebagai rekomendasi untuk penyesuaian kembali revisi tata ruang tentang kawasan pertambangan emas pulau Sangihe,”tambah Alfred.
Turut hadir dari pihak SSI yang juga selaku pemantik diskusi, Benny Pilat bersama Jull Takaliuang, sedangkan Pemkab Sangihe diwakili Asisten III Yohanis Pilat dan Kepala Bapelitbang Victor Nusalawo.(*)