Penulis : Julian Lasut
MANADO || Manadozone – Permasalahan sengketa tanah akhir-akhir ini begitu marak terjadi di Sulawesi Utara (Sulut), sebagian permasalahan sengketa tanah diduga di tunggangi oleh oknum-oknum Mafia Tanah.
Salah satu permasalahan sengketa tanah yang saat ini terjadi yakni di Desa Leilem Satu, Kecamatan Sonder, Minahasa, dimana tanah yang diduga merupakan tanah Warisan Keluarga Besar Roring namun saat ini tidak Jelas Kepemilikannya karena ada pihak lain yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Keterangan para Ahli Waris dari keluarga Roring, tanah tersebut merupakan peninggalan dari keluarga Roring, sesuai Register Desa Leilem Satu No. 1146 atas nama Alfred Roring, Petrus Roring dan Adeleida Roring namun belakangan mereka diusir dari tanah tersebut oleh oknum berinisial VR karena di klaim tanah tersebut milik mereka.
Kuasa Ahli Waris Keluarga Roring, Alex Roring saat ditemui media Rabu (16/11/2022) menyatakan akan segera mengajukan gugatan di Pengadilan ( PN ) Tondano. “Kami sudah menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan gugatan atas tanah warisan keluarga Kami di PN Tondano agar Kami mendapatkan kepastian hukum atas objek tanah yang bernama Talongka tersebut, pasalnya sejak Kami mengetahui jika tanah tersebut merupakan Warisan dari Opa dan Oma Kami sesuai dengan register Desa Leilem No 1146, Kami keluarga langsung menduduki tanah tersebut hingga tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka namun anehnya mereka tidak bisa menunjukan dasar kepemilikan mereka”. ujar Alex Roring
Lanjut dikatakan, “Pemerintah Desa Leilem sudah beberapa kali melakukan mediasi atas persoalan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada titik temu antar kedua pihak, dan anehnya sudah disepakati bahwa tanah tersebut berstatus quo namun hingga saat ini pihak mereka yang menduduki lahan tersebut dan apabila Kami hendak berkunjung ke lokasi, Kami selalu di ancam bahkan Saya pernah di acungi parang dan di ancam akan di penggal jika akan masuk ke tanah tersebut”. jelas Alex Roring
“Saya sudah melaporkan masalah pengancaman tersebut di Polres Tomohon, dan saat ini Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Sonder dan barang bukti berupa parang yang digunakan sudah disita oleh pihak Kepolisian sebagai barang bukti”. Tegas Roring.
Terpisah, Kapolsek Sonder Iptu Muhamad Subarka melalui Kanit Reskrim Aiptu Jonly Kussoy membenarkan adanya laporan dari Alex Roring, “Iya berkasnya sudah di limpahkan dari Polres Tomohon ke Polsek Sonder, dan saat ini Kasus tersebut sudah di tindak lanjuti dan sudah diserahkan SP2HP kepada pelapor (Alex Roring) serta sudah dilayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku”, Ujar Kanit Reskrim Jonly Kussoy di Mako Polsek Sonder beberapa waktu lalu.

Sementara, Hukum Tua Desa Leilem Satu Viktor Roring saat dimintai konfirmasi di sela-sela kegiatan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Hotel Mercure Tateli beberapa waktu lalu membenarkan jika tanah di blok Talongka tersebut masih berstatus sengketa. “Iya tanah tersebut saat ini sedang bersengketa, masing-masing pihak mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka, Saya sudah 2 kali melakukan mediasi, namun kedua belah pihak belum ada titik temu, jadi Saya sarankan untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum atas tanah tersebut”. Ujar Viktor Roring
Lanjut dikatakan, “Sesuai register Desa No. 1146 tanah tersebut Milik Alfrets Roring, Petrus Roring, dan Adeleida Roring, namun di lapangan batas-batasnya sudah tidak sesuai, dimana sesuai gambar di register, ada nama A. Rumangkang, sehingga keturunan A. Rumangkang ini yang mengklaim lahan tersebut milik Mereka”. Sebut Hukum Tua.
“Namun dari riwayat tanah tersebut, A. Rumangkang mendapat tanah itu dari Almarhum Petrus Roring yang juga sebagai salah satu pemilik tanah sesuai register 1146 bersama Adeleida Roring dan Alfrets Roring dengan status A. Rumangkang sebagai anak angkat dari Petrus Roring karena almarhum (Petrus Roring) tidak memiliki keturunan, jadi kalau mengikuti riwayat tanah, benar tanah itu milik Petrus Roring, Adeleida Roring dan Alfrets Roring sesuai No Register 1146 “. Jelas Hukum Tua Viktor.