2 Terdakwa Kasus Korupsi BOKB Kabupaten Minahasa Divonis 1 Tahun Penjara 

Editor : Toar Saraun

TONDANO || Manadozone.com-MHR (40) selaku Kasubag Keuangan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa dan EMT (52) selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa, Divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat (28/06/2024).

Ke dua tersangka dengan hukuman Satu tahun penjara tersebut dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., Hakim Anggota Erny Gumolili, S.H., M.H.dan Kusnanto Wibisono, S.H. Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Ariel Denny Pasangkin, S.H., Pattrick William R. Malangkas, S.H., M.H., Azalea Z. Baidlowi, S.H. dan Penasehat Hukum terdakwa Deny Sumolang, S.H. dan tim.

Baca juga:  Bupati Minahasa Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis Daerah

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Untuk barang buktinya semuanya dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita. ” Ujar Hakim dalam persidangan.

Diketahui tersangka EMT selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MHR selaku Kasubag Keuangan Dinas PPKB bersama-sama dengan SMP Selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya,” jelas Kajari Minahasa B Hermanto, SH., MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Baca juga:  Dalam Press Conference Terungkap Motif Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Langowan

Sementara atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan masih pikir-pikir.

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *