Dalam Press Conference Terungkap Motif Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Langowan

Tondano || Manadozone.com-– Polres Minahasa menggelar press conference terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial CP (18), warga Langowan Timur, yang dilakukan oleh TS (15), warga Langowan Utara, sebagai pelaku.

Dalam keterangan pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. mengatakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat, Senin dini hari (23/6/2025),

“kejadian terjadi di Desa Koyawas sekitar jam 12 malam di rumah JK (Saksi), ditempat tersebut Korban serta beberapa rekannya sedang miras, kemudian pelaku datang bersama dua temannya menggunakan motor ikut miras,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos

Baca juga:  Jadi Issu Penting, Wawali Sendy Rumajar Tatap Muka Dengan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING)

Dalam suasana yang dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang dipicu dendam lama antara Korban dan Pelaku dimana sebelumnya Korban sempat menganiyaya Pelaku beberapa waktu lalu.

“sempat terjadi adu mulut antara Pelaku dan Korban kemudian berujung pada perkelahian walaupun rekan mereka sempat melerai, namun saat ada kesempatan Pelaku menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis badik yang disisipkan di pinggang kiri sebanyak 5 tusukan, ” ungkap Kapolres

Dikatakannya lagi usai kejadian Korban sempat melarikan diri dalam kondisi terluka parah namun akhirnya terjatuh disitulah pelaku menghampiri dan menikam satu kali di punggung Kiri Korban

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Dihadiri CS-SR. Walikota Caroll Senduk Sampaikan Hal Penting Ini

“Walaupun sudah tertusuk sajam sebanyak 5 tusukan Korban sempat melarilan diri namun terjatuh karena dikejar pelaku, disitulah pelaku menikam sekali lagi, melihat kejadian tersebut rekan mereka yang berada di lokasi berhasil mengambil Sajam dari tangan pelaku,” jelasnya sembari menambahkan Korban sempat ditolong dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Budi Setia.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri di Polsek Langowan kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H.

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos. menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Baca juga:  Secara Zoom, Ketua DWP Provinsi Sulut Kukuhkan Ketua Dan Pengurus DWP Kota Tomohon 2025-2029

“kasus saat ini proses hukum tetap berjalan, dan Polres Minahasa telah melakukan pemeriksaan kepada 6 saksi serta Pelaku yang telah diamankan,” ucapnya

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *