Cegah Peredaran Pil PCC, Polres Minahasa Sidak Sejumlah Apotik

Berita Utama, Minahasa1010 Dilihat

TONDANO || Manadozone.com – Ditemukannya peredaran obat terlarang jenis PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) di daerah lain, baru-baru ini, mengundang perhatian serius pihak Polres Minahasa dan jajaran.

Untuk mengantisipasi beredarnya obat tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Minahasa, Kamis (05/10/2017), pagi.

Petugas gabungan memeriksa secara teliti terhadap obat-obat yang dijual di apotek maupun toko obat. Informasi diperoleh, penggunaan PCC sangat berbahaya bagi kesehatan, yakni menimbulkan efek halusinasi yang mempengaruhi perilaku dan emosi serta dapat merusak saraf pusat di otak.

Baca juga:  Perkuat Sinergi dengan Stakeholder, Manajemen PLN Lakukan Audiensi Kepada Kapolda Sulut

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Minahasa, AKP Frangky Ruru, dalam sidak tersebut untuk sementara tidak ditemukan adanya obat PCC.

“Selain sidak, kami juga melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak apotek maupun toko obat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati peredaran obat PCC ataupun obat terlarang lainnya,” jelas Kasatresnarkoba, sesaat usai memimpin sidak.

Masyarakat, lanjutnya, juga diajak untuk mewaspadai peredaran obat-obat terlarang. “Warga yang mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat terlarang harap segera melapor agar segera kami tindak lanjuti,” imbau Kasatresnarkoba. “Sidak semacam ini akan kami lakukan secara berkala,” pungkasnya. (Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *