MINAHASA, manadozone.com — Sidang praperadilan dengan nomor perkara (Nomor:02/pid/pn.tdo/VI/2019, yang dilaksanakan selasa (18/06/19) sekitar pukul 13.15 wita, secara sah, diputuskan oleh Hakim, dengan hasil menolak seluruh dalil dari pemohon Arsel Brando Umpel, Jerry Datulangi, Christian Wijaya, Novel Wante, Edgar Mingkid, yang didampingi dengan para kuasa hukum.
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Paul Pane, SH. MH, serta didampingi Panitera muda Pidana Denny Tulenan, SH, itu secara tegas dan Sah memutuskan bahwa sidang Praperadilan itu dimenangkan oleh pihak termohon yaitu Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.
Dengan begitu pihak Polres Minahasa melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Muhammad Fadli SIK, mengucap syukur, sidang praperadilan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, kasus proses lanjut ke tahap 2 berkas dan tersangka sudah di kejaksaan.” Kata AKP Muhammad Fadli SIK, Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Perlu diketahui, sidang praperdilan tersebut, terkait atas penanganan perkara terhadap Pemohon oleh termohon “Dalam dugaan Tindak pidana berupa penarikan secara paksa yang disertai ancaman kekerasan, pemerasan atas objek fudicia, 1 unit mobil oleh pihak finance/leasing secara melawan Hak/hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUH.Pidana.
Bahkan, Pokok perkara tersebut sudah P.21 kemudian tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Tahap II. Ke Jaksa penuntut Umum di Kajari Minahasa. Pada hari selasa tanggal 11 Juni 2019.
Demikian Vonis Hakim Pra peradilan dan para pihak menerima putusan tersebut perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
(Zul)