Walikota Eman : Dana Hibah Didanai Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019

Berita Utama, Tomohon722 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang dilaksanakan serentak di Indonesia, untuk itu. Pemerintah Kota Tomohon memberikan dana hibah sebesar Rp2 Miliar kepada Polres Tomohon untuk biaya pengamanan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2020.

Mrlalui pemberian dana hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota Tomohon dan Kepolisian Resor Tomohon Selasa (4/2/2020 Kemarin ) yang dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon.

Walikota Tomohonj Jimmy F Eman SE Ak CA dan Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi menandatangani langsung NPHD tersebut didaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.

Baca juga:  Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA mengungkapkan, agar pelaksanaan tahapan Pilwako berjalan dengan baik.  hal ini perlu didanai oleh Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019. Dan, tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah menandatangani NPHD.

‘’Untuk kepolisian, dianggarkan di APBD tahun 2020 bersama TNI, sesuai Surat Edaran menteri dalam Negeri Nomor 900/9629/SJ. Kami berharap melalui dana hibah ini, pelaksanaan Pilwako tahun 2020 di Kota Tomohon bisa berjalan baik, aman dan lancar,’’ tukasnya.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *