BOLMONG, manadozone.com — Sebagai tindaklanjut atas keluhan warga yang masuk ke Sekretariat Dewan, Senin (10/03/2020) memnggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan lahan Sekolah, serta keluhan warga Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang dilaksanakan diruang Komisi III DPRD Bolmong, membahas terkait lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bolangat, Kecamatan Sangtombolang.
RDP yang berlansung diruang Komisi III DPRD Bolmong, itu dipimpin Marthen F Tangkere SE MAP, Ketua Komisi 1. Dengan mengatakan RDP digelar sebagai tindaklanjut atas permintaan keadilan warga soal pembangunan SMP Negeri 1 Bolangat.
Dalam RDP yang dilaksnaakan, Marthen F Tangkere SE MAP, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong, menyatakan bahwa materi keluhan yang dilayangkan pemohon dinilai salah tempat.
“Jika pemohon ingin meminta keadilan maka harus lewat Pengadilan. Apalagi, pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan memegang sertifikat asli lahan SMP Negeri I Bolangat yang diklaim warga,” kata Marthen Tangkere, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong.
Namun demi rasa keadilan, Marthen Tangkere, anggota DPRD Bolmong 4 Periode, itu menyatakan, pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Selain itu, juga dilakukan pengujian lapangan. Pada pengujian lapangan, bisa dihadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN),” terang Marthen F Tangkere.
Usai menggelar RDP dengan warga Bolangat dan dihadiri Dinas Pendidikan Bolmong, Rapat Dengar Pendapat dilanjutkan dengan materi keluhan warga kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.
(Zul)
Advetorial